Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kadiv Humas Polri Ungkap Alasan di Balik Penahanan Rizieq Shihab

Muhammad Rizieq Shihab (MRS) akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020. 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kadiv Humas Polri Ungkap Alasan di Balik Penahanan Rizieq Shihab
Tribunnews.com/Jeprima
Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono memastikan pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab (MRS) akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020. 

"Tersangka MRS kita tahan oleh penyidik dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Argo, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. 

Jenderal bintang dua itu mengatakan Rizieq ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya

"Di Rutan Polda Metro Jaya, di (rutan) Narkoba," tegasnya. 

Argo juga mengatakan bahwa ada dua alasan di balik penahanan Rizieq Shihab.

Yakni alasan objektif dan subjektif. 

"Untuk objektif karena ancaman (pidana) enam tahun. Untuk subjektif agar tidak lari, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.

Berita Rekomendasi

Rizieq Shihab terpantau keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa, sekitar pukul 00.25 WIB, Minggu (13/12/2020).

Dia terlihat mengenakan rompi tahanan warna orange. 

Tangannya juga diborgol yang terbuat dari plastik warna putih. 

Saat digelandang menuju mobil tahanan, Rizieq nampak tak berkata apapun. 

Rizieq hanya terlihat mengacungkan dua ibu jadinya ke atas. 

Yang terdengar hanyalah teriakan pendukung Rizieq yang terpantau hadir dalam kesempatan itu. 

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah MRS selaku penyelenggara acara. 

"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama sebagai penyelenggara saudara MRS," imbuhnya. 

Yusri mengatakan kepolisian menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP. 

Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka. 

Antara lain Ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisal A, penanggung jawab keamanan berinisal MS, penanggung jawab acara berinisal SL, serta kepala seksi acara berinisal HI. 

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri. 

"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas