Token Listrik Gratis PLN Desember 2020, LOGIN www.pln.co.id atau WhatsApp di Nomor 08122-123-123
Berikut ini cara klaim token listrik gratis PLN Desember 2020, LOGIN www.pln.co.id atau WhatsApp di nomor 08122-123-123.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Segera login dan klaim token listrik gratis atau diskon dari PLN bulan Desember 2020.
Token listrik gratis atau diskon bulan Desember sudah bisa diakses.
Untuk klaim token listrik gratis, para pelanggan dapat mengakses website resmi PLN www.pln.co.id lalu pilih menu Stimulus Covid-19.
Selain itu para pelanggan juga bisa chat WhatsApp di nomor 08122-123-123.
Baca juga: Akses www.pln.co.id, Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Desember 2020 atau WhatsApp 08122123123
Baca juga: LOGIN www.pln.co.id untuk Klaim Token Listrik Gratis PLN Desember 2020, atau Bisa WA 08122123123
Diketahui sebelumnya, PLN mengeluarkan program Stimulus Covid-19 untuk meringankan beban masyarakat di tengah masa pandemi.
Awalnya program Stimulus Covid-19 ini diberikan selama 3 bulan.
Namun, pemerintah memperpanjang sampai akhir tahun 2020.
Berikut cara klaim token listrik gratis dan diskon dari PLN:
Klaim melalui login website resmi PLN www.pln.co.id
1. Login website www.pln.co.id melalui browser.
2. Kemudian login atau masuk ke menu pelanggan.
3. Lalu, lanjutkan ke pilihan 'Stimulus Covid-19'.
4. Setelah itu, masukkan ID Pelanggan/ Nomor Meter.
5. Kemudian, token gratis secara otomatis akan tampil di Layar.
6. Terakhir, pelanggan hanya perlu memasukkan token gratis yang sudah didapatkan tersebut ke meteran, sesuai ID Pelanggan.
7. Secara otomatis Anda sudah mendapatkan akses gratis listrik dari PLN.
Klaim melalui pesan WhatsApp ke PLN (08122-123-123)
1. Buka aplikasi WhatsApp di smartphone Anda.
2. Pilih menu obrolan atau chat.
3. Kemudian buat pesan WhatsApp ke nomor 08122-123-123.
4. Ikuti saja petunjuk yang sudah disampaikan melalu WhatsApp tersebut, satu diantaranya memasukkan ID Pelanggan.
5. Setelah selesai mengikuti arahan petunjuk PLN, Anda akan mendapatkan token gratis, yang muncul di obrolan via WhatsApp Anda.
6. Sama seperti cara pertama, pelanggan hanya tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai ID Pelanggan.
7. Secara otomatis Anda sudah mendapatkan akses bantuan keringanan biaya listrik dari PLN.
Cara membedakan pelanggan subsidi dan non-subsidi dikutip dari akun Instagram PLN:
1. R1/900VA Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya
- Lihat pada kolom Tarif/Daya
- Jika tertera R1, maka Anda berhak mendapat keringanan
2. R1M/900VA Non Subsidi
- Cek struk pembayaran sebelumnya
- Lihat pada kolom Tarif/Daya
- Jika tertera R1M, maka Anda tidak berhak mendapat keringanan
Golongan pelanggan yang mendapatkan keringanan
Berikut ini daftar golongan pelanggan yang mendapatkan keringanan dan durasi waktunya:
1. Rumah Tangga 450VA Pembebasan tagihan/Token Gratis s.d Desember 2020
2. Rumah Tangga 900VA Bersubsidi Diskon 50% tagihan/token listrik s.d Desember 2020
3. Bisnis Kecil 450VA Pembebasan tagihan/Gratis s.d Desember 2020
4. Industri Kecil 450 VA Pembebasan tagihan/Gratis s.d Desember 2020
5. Sosial Kecil 450 VA Pembebasan Tagihan/Gratis s.d Desember 2020.
Tips Agar Langsung Berhasil
Ada tips yang dapat Anda lakukan agar langsung berhasil mendapatkan token gratis dari PLN.
Pertama, hindari jam-jam sibuk.
Anda dapat mengirim pesan ke WhatsApp PLN pada jam dini hari atau subuh.
Kedua, cek kode rekening listrik di rumah Anda.
Ingat, hanya pelanggan listrik berkapasitas 450 VA dan 900 VA bersubsidi-lah yang mendapat keringanan tersebut.
Artinya, pelanggan listrik 900 VA yang tidak bersubsidi jelas tidak akan mendapat token gratis atau diskon 50 persen.
Jika Anda tetap nekat mengirim pesan ke WhatsApp PLN, maka jangan salahkan bila tidak ada respons dari PLN setelah mengirim nomor ID pelanggan.
Cara mengecek apakah Anda termasuk dalam bagian pengguna listrik 450 VA dan 900 VA bersubsidi juga sangat mudah.
Bagi pelanggan listrik 900 VA yang memiliki kode 'M' pada nomor struk tagihan artinya bukan golongan subsidi.
Sebab M pada kode R1M artinya mampu.
(Tribunnews.com/Nadya/Andari)