Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aparat Diminta Profesional dan Proporsional Tangani Kasus Rizieq Shihab

Jazuli Juwaini meminta kepolisian untuk bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus hukum Rizieq Shihab.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Aparat Diminta Profesional dan Proporsional Tangani Kasus Rizieq Shihab
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab dengan mengenakan baju tahanan dibawa menuju Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab resmi menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini meminta kepolisian untuk bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus hukum Rizieq Shihab.

"Aparat kepolisian sedang disorot dalam kasus ini. Rakyat menuntut aparat berlaku profesional dan proporsional dalam koridor hukum positif yang objektif. Lebih dari itu aparat diminta tidak menciderai rasa keadilan rakyat dalam menegakkan hukum," kata Jazuli dalam keterangannya, Jakarta, Senin (14/12/2020).

Menurutnya, delik kasus Rizieq Shihab tentang pelanggaran protokol kesehatan masih debatable, padahal yang bersangkutan juga telah dikenakan sanksi denda sesuai peraturan.

Oleh sebab itu, kata Jazuli, aparat dituntut untuk dapat menjawab keraguan, kritik, dan pertanyaan publik tersebut.

"Jika masalahnya pelanggaran protokol kesehatan akibat kerumunan, apakah tuntutan serupa ditegakkan untuk pelanggar lainnya yang publik melihat banyak terjadi di berbagai tempat. Lalu jika dituntut dengan pidana penghasutan bagaimana penjelasannya karena publik juga bertanya-tanya?," ucap Jazuli.

Jazuli menyebut, Fraksi PKS akan terus mengawal kasus Rizieq dan telah menugaskan anggotanya di Komisi III untuk menjamin penangguhan penahanan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Massa di Ciamis Minta Ditahan Seperti Rizieq Shihab, Kami Menyerahkan Diri dan Siap Dipenjara

Berita Rekomendasi

"Pemerintah jangan sampai salah baca, harus cermat, cerdas, dan arif dalam mengatasi masalah sosial masyarakat sehingga bisa diselesaikan dengan baik, berkeadilan, dan bermartabat sehingga tidak berakibat kontraproduktif bagi bangsa dan negara," tuturnya.

Diketahui, Rizieq Shihab ditahan 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Desember hingga 31 Desember 2020.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan dan memberikan 84 pertanyaan kepada Rizieq terkait kasus kerumunan massa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas