Anak Buah Sebut Kadiv Hubinter Polri Punya Hak Cek Status Red Notice tapi . . .
Napoleon sempat meminta Oka selaku Kepala Bagian Komunikasi Internasional Divisi Hubinter Polri untuk mengecek status red notice Djoko Tjandra.
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kombes Pol Bartholomeus I Made Oka selaku Kepala Bagian Komunikasi Internasional Divisi Hubinter Polri menyebut seorang Kepala Divisi Hubinter Polri berhak memberi perintah pengecekan status red notice seseorang.
Hal ini ia tegaskan saat menjadi saksi dalam sidang kasus gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra, dengan terdakwa eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/12/2020).
"Berhak," kata Oka.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Mengaku Diminta Keluar Ruangan Saat Tommy Sumardi Bertemu Irjen Napoleon
Namun, hak itu hanya sebatas perintah pengecekan.
Berbanding terbalik jika urusannya adalah penerbitan status daftar pencarian orang (DPO).
Ia menyatakan demikian karena dirinya pernah ditegur Kepala Divisi Hubinter terdahulu, berkaitan dengan adanya status DPO dan cekal yang dikeluarkan Divisi Hubinter Polri.
Berdasarkan teguran itu, ia menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan status DPO adalah milik penyidik dari instansi KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri.
Baca juga: Pengacara Tommy Sumardi Tuding Irjen Pol Napoleon Banyak Karang Cerita di Persidangan
Sedangkan bidang Divisi Hubinter Polri bukan termasuk dalam penyidik.
"Karena saya pada saat itu pernah ditegur oleh Kadiv Hubinter lama berkaitan dengan adanya DPO dan cekal yang dikeluarkan Divhubinter Polri. DPO itu kewenangan siapa? Saya sampaikan KPK, Kejaksaan, Polri. Itu penyidik, Hubinter bukan," jelas dia.
Diketahui Irjen Pol Napoleon Bonaparte sempat meminta Oka selaku Kepala Bagian Komunikasi Internasional Divisi Hubinter Polri untuk mengecek status red notice Djoko Tjandra.
Permintaan itu terjadi pada tahun 2020 secara lisan.
Baca juga: Irjen Napoleon Bernyanyi Soal Kedekatan Tommy Sumardi dengan Kabareskrim Polri dan Azis Syamsuddin
Berdasarkan hasil pengecekan di sebuah peralatan khusus, Oka menerangkan bahwa status red notice Djoko Tjandra negatif alias tidak ada.
Hasil itu kemudian ia laporkan ke Irjen Napoleon yang saat itu menjabat Kadiv Hubinter Polri.
"Pada saat kami diperintahkan mengecek kemudian hasilnya tidak ada, kemudian kami melaporkan ke beliau. red notice Djoko Tjandra tidak ada di alat," terang Oka.
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Duit tersebut diterima lewat perantara Tommy Sumardi. Uang tersebut diberikan oleh Djoko Tjandra agar namanya dihapus dari daftar DPO atau red notice.
Napoleon didakwa menerima duit itu bersama-sama Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Adapun, Prasetijo menerima 150 ribu dolar AS.
Perintah dari Irjen Napoleon
Seperti diberitakan, Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, dengan terdakwa eks Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Senin (14/12/2020).
Kombes Pol Bartholomeus I Made Oka selaku Kepala Bagian Komunikasi Internasional Divisi Hubinter Polri dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Dalam kesaksiannya, Oka mengakui pernah diperintah atasannya itu untuk menerbitkan surat permohonan pengajuan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra.
Baca juga: Irjen Napoleon Cerita Kedekatan Tommy Sumardi dengan Kabareskrim dan Aziz Syamsuddin
Permintaan pengajuan perpanjangan red notice itu merupakan tindaklanjut dari surat Intepol pusat yang berada di Lyon, Perancis, menjelaskan bahwa masa berlaku red notice Djoko Tjandra berakhir dalam kurun 6 bulan ke depan.
Sehingga Indonesia diminta melakukan perpanjangan pada Januari 2019.
"Surat pemberitahuan yang menyampaikan red notice Djoko Tjandra 6 bulan lagi akan habis sehingga diminta perpanjangan Januari 2019," kata Oka dalam persidangan.
"Jadi waktu itu kami diperintah Pak Kadivhubinter untuk menerbitkan permohonan pengajuan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra," sambungnya.
Kemudian Oka menurut perintah Napoleon.
Baca juga: Pengacara Tommy Sumardi Tuding Irjen Pol Napoleon Banyak Karang Cerita di Persidangan
Hanya, belakangan diketahui bahwa permohonan perpanjangan status itu terkendala syarat.
Ia menjelaskan ada syarat dokumen yang kurang.
Yaitu Kejaksaan Agung yang punya kewenangan perpanjangan red notice tersebut belum melengkapi syarat berupa data pribadi Djoko Tjandra.
Alhasil kata Oka, Interpol Pusat belum bisa menerbitkan perpanjangan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra.
"Setelah 2-3 minggu, red notice belum bisa diterbitkan karena ada persyaratan yang kurang. Data pribadi," kata dia.
Baca juga: Irjen Napoleon Blak-blakan Kasus Djoko Tjandra: Merasa Dikorbankan, Terkait Bursa Kapolri dan Pidana
Oka menyebut sampai sekarang pun syarat untuk memuluskan perpanjangan red notice itu tak kunjung dipenuhi Kejaksaan Agung.
"Setahu saya sampai saat ini belum (terpenuhi)," ungkapnya.
Diketahui Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte didakwa menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.
Duit tersebut diterima lewat perantara Tommy Sumardi.
Uang tersebut diberikan oleh Djoko Tjandra agar namanya dihapus dari daftar DPO atau red notice.
Napoleon didakwa menerima duit itu bersama-sama Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Adapun, Prasetijo menerima 150 ribu dolar AS. (Tribunnews.com/Danang)