Kemendagri Minta Pemda Kebut Realisasi APBD Tahun 2020 dalam 10 Hari
Hudori mengatakan Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dengan 3 fokus bidang.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan Pemerintah Daerah (pemda) agar segera mempercepat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam kurun waktu 10 hari ke depan.
Percepatan realisasi APBD upaya gas dan rem pemerintah dalam menjaga keseimbangan negara pada isu kesehatan dan perekonomian di samping penanganan Covid-19.
"Pada 2020 ini menjadi titik balik pertumbuhan membaik yaitu didorong realisasi belanja negara yang meningkat secara signifikan," ujar Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori dalam keterangannya, Selasa (15/12/2020).
Menurutnya realisasi APBD dianggap penting lantaran menjadi stimulus pendorong laju perekonomian Indonesia di Tahun 2020.
Baca juga: DPRD dan Pemkab Klungkung Sepakati APBD 2021
Dalam Rakor bersama Gubernur, Bupati/Walikota se-Indonesia, Hudori menyampaikan arahan Presiden RI Joko Widodo soal keseimbangan strategi 'gas dan rem', dalam menekan penyebaran pandemi Covid-19 sekaligus mendorong laju prekonomian.
Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dan kesehatan masyarakat sama-sama berjalan beriringan.
"Strategi pemerintah sejak awal adalah mencari titik awal keseimbangan Kesehatan masyarakat, kesehatan publik tetap nomor satu, tetap yang harus diutamakan. Inilah prioritas, tetapi memprioritaskan kesehatan bukan berarti mengorbankan ekonomi," katanya.
Hudori mengatakan Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 dengan 3 fokus bidang.
Diantaranya fokus pada kesehatan, ekonomi, dan jaring pengaman sosial dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Selain itu, Kemendagri mendorong percepatan pengutamaan pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu atau perubahan alokasi anggaran.
"Kemendagri dan Kementerian Keuangan juga sudah bekerja sama meminta seluruh kepala daerah untuk melakukan penyesuaian belanja daerah, dan melakukan pengutamaan penggunaan anggaran dan metode pelaksanaan kegiatan anggaran," ujarnya.
Termasuk melakukan penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah dengan melakukan perubahan Perkada APBD dengan pemberitahuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).