Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korupsi Penjualan dan Pemasaran, KPK Periksa Jajaran Eks Komisaris PT Dirgantara Sebagai Saksi

KPK periksa eks Komisaris PT Dirgantara Indonesia dalam dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat pada PT Dirgantara Indonesia

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Korupsi Penjualan dan Pemasaran, KPK Periksa Jajaran Eks Komisaris PT Dirgantara Sebagai Saksi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap jajaran eks Komisaris PT Dirgantara Indonesia dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pesawat pada PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.

Mereka adalah mantan Komisaris Utama PT Dirgantara Indonesia Subandrio, mantan Komisaris PT Dirgantara Indonesia Binsar H Simanjuntak, mantan Komisaris PT Dirgantara Indonesia Slamet Senoadji, dan mantan Komisaris Utama Ida Bagus Putu Dunia.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budiman Saleh)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Suap Perizinan Properti di Cirebon, KPK Periksa Petinggi Hyundai Engineering & Contruction

Selain itu KPK juga memanggil Kadiv Perbendaharaan PT Dirgantara Indonesia Dedy Iriandy.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budiman Saleh.

Pemeriksaan terhadap lima saksi itu digelar di Gedung Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

KPK telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT Dirgantara Indonesia tersebut pada Kamis (22/10/2020).

Berita Rekomendasi

Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2020). Budiman diduga terlibat kasus korupsi kontrak kerja sama mitra/agen fiktif atas penjualan dan pemasaran pesawat dan sejumlah produk di PTDI tahun 2007 - 2017, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.202.196.497.761,42 dan USD 8.650.945,27 . atau mencapai Rp315 Milyar, dimana saat itu Budiman Saleh sempat menjabat sebagai Direktur Aerostructure (2007- 2010), Direktur Aircraft Integration (2010-2012) dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10/2020). Budiman diduga terlibat kasus korupsi kontrak kerja sama mitra/agen fiktif atas penjualan dan pemasaran pesawat dan sejumlah produk di PTDI tahun 2007 - 2017, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp.202.196.497.761,42 dan USD 8.650.945,27 . atau mencapai Rp315 Milyar, dimana saat itu Budiman Saleh sempat menjabat sebagai Direktur Aerostructure (2007- 2010), Direktur Aircraft Integration (2010-2012) dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi (2012-2017). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam kasus itu, KPK juga melakukan penyidikan untuk tiga orang lainnya, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Arie Wibowo (AW), Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Selain itu dalam kasus tersebut, KPK juga telah menyita uang serta properti dengan nilai sekitar Rp40 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas