KPK Periksa Pemilik PT Able Exchange Sebagai Saksi Terkait Kasus Bupati Khairuddin Syah Sitorus
pemilik PT Able Exchange Catur Kartika diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KHH (Khairuddin Syah Sitorus, Bupati nonaktif Labuhanbatu Utara).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik PT Able Exchange Catur Kartika terkait kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk kabupaten Labuhanbatu Utara.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KHH (Khairuddin Syah Sitorus, Bupati nonaktif Labuhanbatu Utara)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/12/2020).
Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Khairuddin diduga memberi suap senilai total 290.000 dolar Singapura untuk mengurus DAK pada APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Suap tersebut diberikan melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga kepada mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan pada Kemenkeu Rifa Surya.
Selain itu, Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer dana sebesar Rp100 juta ke rekening bank milik mantan Wakil Bendahara Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono.
Baca juga: Usut Kasus Bupati Khairuddin Syah, KPK Panggil 2 Kepala Dinas Pemkab Labuhanbatu Utara
Baca juga: KPK Periksa Pelaksana Tugas Bupati Lampung Selatan
Atas perbuatannya itu, Khairuddin disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Puji disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.