Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Habiburokhman, Politikus Gerindra yang Siap Jamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab

Seorang politikus Gerindra bernama Habiburokhman siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
zoom-in Sosok Habiburokhman, Politikus Gerindra yang Siap Jamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab
KOMPAS.com/JIMMY RAMADHAN AZHARI/GARRY ANDREW LOTULUNG
Habiburokhman (kiri) dan Rizieq Shihab (kanan). Inilah sosok dan profil Habiburokhman, politikus Gerindra yang bilang siap menjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang politikus Gerindra bernama Habiburokhman siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab.

Ia yakin, Rizieq Shihab tak akan melarikan diri.

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Sabtu (12/12/2020) kemarin.

Pria berusia 55 tahun itu langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama lebih dari 10 jam.

Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro selama 20 hari ke depan, hingga 31 Desember 2020.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Azis Yanuar mengatakan, pihak keluarga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Keluarga akan menjadi jaminan termasuk beberapa anggota legislatif.

Baca juga: Datangi Komnas HAM, Kapolda Metro Jaya Beberkan Kronologi Soal Tewasnya Laskar FPI

Baca juga: Soal Tewasnya 6 Laskar FPI, Komnas HAM Temukan Barang yang Bisa Dilihat dan Dipegang saat Olah TKP

Berita Rekomendasi

Lantas, siapakah Habiburokhman? Berikut profilnya sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Biodata Habiburokhman

Anggota Komisi III DPR RI fraksi partai Gerindra, Habiburokhman mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu 14 Oktober 2020 malam. Kedatangannya untuk berupaya membebaskan kader Pelajar Islam Indonesia (PII) yang sempat diamankan polisi.
Anggota Komisi III DPR RI fraksi partai Gerindra, Habiburokhman mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu 14 Oktober 2020 malam. Kedatangannya untuk berupaya membebaskan kader Pelajar Islam Indonesia (PII) yang sempat diamankan polisi. (Igman Ibrahim/Tribunnews.com)

Habiburokhman lahir di Lampung, pada 17 September 1974 yang berarti kini, ia berusia 46 tahun.

Ia menghabiskan masa kecil dan bersekolah hingga tamat kuliah di Lampung.

Habiburokhman menyelesaikan pendidikan di S1 Hukum Ekonomi Universitas Lampung dan S2 Hukum Bisnis Universitas Indonesia (UI).

2. Perjalanan karier Habiburokhman

Dikutip dari situs habiburokhman.com, nama Habiburokhman mulai dikenal karena sering menangani perkara-perkara bisnis berskala besar.

Misalnya kasus kepemilikan silang Temasek di industri telekomunikasi seluler, kasus sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), hingga kasus investasi sawit perusahaan Malaysia di Kalimantan Timur.

Ia juga menjadi konsultan hukum belasan perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia.

Habiburokhman tak melulu menangani perkara-perkara bisnis, tapi juga kerap menangani perkara-perkara lain dengan tingkat kesulitan tinggi.

Ia pernah menjadi kuasa hukum Ahmad Djunaedi (Dirut PT Jamsostek), ECW Neloe (Dirut Bank Mandiri), Omay K Wiraatmaja (Dirut Pupuk Kaltim), dan Abdillah (Walikota Medan) di Pengadilan tindak Pidana Korupsi.

Di bidang hukum politik, Habiburokhman pernah tercatat sebagai pengacara pasangan Gus Irawan-Soekirman dalam sengketa pemilihan Gubernur Sumut.

Habiburokhman juga menjadi Ketua Tim Advokasi Jakarta Baru yang merupakan tim advokasi pasangan Joko Widodo (Jokowi)- Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2012.

Pada Pilpres 2014, ia menjadi Koordinator Tim Advokasi Prabowo-Hatta.

3. Karier politik Habiburokhman

Anggota DPR RI terpilih Habiburokhman
Anggota DPR RI terpilih Habiburokhman (Reza Deni/Tribunnews.com)

Pada 2010, Habiburokhman resmi menjadi kader Gerindra.

Ia langsung menduduki jabatan prestisius sebagai Ketua Bidang Advokasi sekaligus anggota Dewan Pembina.

Pada Pilpres 2019, Habiburokhman menjadi salah satu juru bicara hukum pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Pun pada Pileg 2019, Habiburokhman juga lolos menjadi anggota DPR RI Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta I.

Ia mendapatkan 76.028 suara sehingga lolos ke Senayan bersama Mardani Ali Sera (PKS), Putra Nababan (PDIP), hingga Eko 'Patrio' Hendro Purnomo (PAN).

Kini, Habiburokhman duduk di Komisi III DPR RI.

Baca juga: Rekonstruksi Penembakan 6 Pengawal Rizieq Beda dengan Kronologi FPI, Polisi: Berdasar Saksi & Bukti

Baca juga: Pesan Rizieq Shihab pada Munarman di Dalam Penjara Soal Tewasnya 6 Laskar FPI: Bongkar hingga Akar

4. Pernah ajukan diri jadi penjamin penangguhan penahanan Lutfi

Terdakwa pengunjukrasa pada aksi pelajar Dede Lutfi Alfiandi bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Lutfi divonis 4 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana melawan aparat saat melakukan aksi demonstrasi tolak RUU KPK dan RKUHP.
Terdakwa pengunjukrasa pada aksi pelajar Dede Lutfi Alfiandi bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Lutfi divonis 4 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana melawan aparat saat melakukan aksi demonstrasi tolak RUU KPK dan RKUHP. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, Habiburokhman pernah melayangkan surat penangguhan penahanan Lutfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera Merah Putih saat kerusuhan di Kompleks Parlemen, September 2019.

Dikutip dari Kompas.com, surat tersebut telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada beberapa waktu lalu dengan alasan terdakwa yang masih muda.

"Saya melihat ini kan perkaranya ekses ya dari persoalan RUU KUHP yang kemarin kan sempat dipersoalkan oleh masyarakat sipil."

"Kami lihat juga yang bersangkutan masih muda," kata Habiburokhman, Jumat (13/12/2019).

Habiburokhman mengatakan, belum ada balasan dari PN Jakarta Pusat mengenai surat permohonan penangguhan penahanan tersebut.

Namun, ia berharap permohonan penangguhan penahanan terhadap Lutfi dapat dikabulkan.

"Kita pengin yang begini-begini proses silakan jalan. Tapi daripada gaduh, ada yang minta pembebasan dan segala macam, kita kedepankan bagaimana pokok persoalannya selesai," ucap dia.

Dalam kasus ini, Lutfi Alfiandi divonis empat bulan penjara dan langsung bebas karena telah menjalani masa tahanan sejak 3 Oktober 2019.

5. Kini siap menjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Kedatangan Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Kedatangan Rizieq Shihab untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan. (Tribunnews/Jeprima)

Kini, Habiburokhman bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab.

Habiburokhman yakin Rizieq tak akan melarikan diri.

"Pak Kapolri yang baik, Ini di luar konteks substansi perkara kerumunan dan di luar konteks politik apapun."

"Saya yakin Habib Rizieq tidak akan melarikan diri dan saya bersedia menjamin penangguhan penahanan beliau," kata Habiburokhman melalui akun Twitter-nya, @habiburokhman, Minggu (13/12/2020).

Dalam keterangan terpisah, Habiburokhman mengaku tidak akan mengintervensi Polri dalam menjalankan tugasnya menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di masyarakat.

Namun, Habiburokhman menyarankan Polri untuk tidak melakukan penahanan pimpinan Rizieq Shihab.

"Kami mohon izin mengingatkan, pada rapat kerja (Komisi III) di awal pandemi lalu, Pak Kapolri mengatakan, penahanan adalah alternatif yang sangat-sangat terakhir di masa pandemi," papar Habiburokhman saat dihubungi, Jakarta, Minggu (13/12/2020).

"Sehingga kami menyarankan, agar Polri mempertimbangkan penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq," sambungnya.

Menurutnya, penangguhan penahanan bisa saja dilakukan di tengah pandemi Covid-19, yang diiringi dengan pembuatan komitmen Rizieq Shihab maupun kuasa hukumnya dengan Kepolisian.

"Komitmen yang terpenting adalah tidak akan melarikan diri, artinya kalau dipanggil akan datang," ucapnya.

Kemudian, yang bersangkutan tidak mengulangi kasus serupa. Artinya, tidak membuat acara perkumpulan di tengah pandemi.

"Lalu, tidak menghilangkan alat bukti. Lagi juga alat bukti juga sudah di sita semua kan," kata Habiburokhman.

Ia menyakini, Rizieq Shihab dapat menjalankan komitmen tersebut, apalagi dirinya telah mengimbau pendukungnya untuk tidak datang ke Polda Metro Jaya saat pemeriksaan.

"Itu kan bentuk komitmen bahwa beliau tidak ngulangi mengundang orang untuk bertemu," paparnya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Malvyandie Haryadi, Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas