Suap Perizinan Properti di Cirebon, KPK Periksa Petinggi Hyundai Engineering & Contruction
KPK periksa petinggi Hyundai Engineering & Contruction untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Herry Jung, GM Hyundai Engineering.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi bernama Mr Woo Kyunghang selaku Finance Manager Hyundai Engineering & Construction, Co, Ltd.
Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan Herry Jung (HJ) selaku GM Hyundai Engineering yang kini bertstatus tersangka dalam kasus suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HJ," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/12/2020).
Baca juga: KPK Dalami Identitas Vendor Bansos Covid-19 Terkait Kasus Menteri Sosial Juliari Batubara
Selain Mr Woo, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Kings Property, Sutikno (STN), dalam kapasitasnya sebagai tersangka di kasus tersebut.
"STN diperiksa sebagai tersangka," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan General Manager PT Hyundai Engeneering Construction, Herry Jung (HEJ); dan Direktur PT Kings Property, Sutikno (STN), sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra pada November 2019.
Namun, sejak ditetapkan tersangka pada November 2019 lalu, keduanya belum juga dilakukan penahanan oleh KPK.
Dalam perkaranya, Herry Jung diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Adapun, dalam perjanjian awal, Herry Jung akan memberikan suap sebesar Rp10 miliar untuk Sunjaya.
Suap itu dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (PT IMM).
Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultansi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.
Pemberian suap dilakukan melalui pihak perantara.
Sedangkan Sutikno, diduga menyuap Sunjaya sebesar Rp4 miliar terkait dengan pengurusan izin PT Kings Propertindo.
Suap tersebut dilakukan melalui seorang perantara yakni ajudan Sunjaya.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.