KPK Cecar Petinggi HDEC Soal Suap ke Bupati Cirebon Terkait Izin PLTU 2
Manajer Keuangan Hyundai Engineering and Construction diperiksa KPK soal dugaan suap dari Hyundai kepada Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Manajer Keuangan Hyundai Engineering and Construction (HDEC) Woo Kyunghag soal dugaan suap dari Hyundai kepada Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon.
Hal ini dilakukan penyidik saat memeriksa Woo Kyunghag sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka General Manager PT HDEC, Herry Jung, yang diduga menyuap Sunjaya terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon, Selasa (15/12/2020).
"(Pemeriksaan) terkait pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan pemberian uang kepada SUN (Sunjaya) oleh Hyundai melalui dugaan kontrak fiktif," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Suap Perizinan Properti di Cirebon, KPK Periksa Petinggi Hyundai Engineering & Contruction
Herry Jung diduga memberikan suap kepada Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar.
Suap ini terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Pemberian suap dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri).
Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.
Baca juga: Presiden: Meskipun Listrik di KPK Padam, Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Padam
Baca juga: 8 Operasi Senyap KPK Sepanjang 2020, OTT Edhy Prabowo Mengejutkan, OTT Korupsi Bansos Paling Heboh
Tak hanya soal adanya dugaan kontrak fiktif untuk memuluskan suap, KPK juga mencecar Woo Kyunghag mengenai realisasi pembayaran kontrak yang berdasarkan fakta persidangan dilakukan melalui perantara secara bertahap.
Selain itu, tim penyidik juga menyelisik mengenai pihak yang merestui terjadinya suap berbalut kontrak fiktif tersebut.
"Juga (dikonfirmasi) terkait bagaimana realisasi pembayarannya atas kontrak tersebut serta dikonfirmasi tentang pihak yang memberi persetujuannya," kata Ali.