Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab
Mabes Polri siap menghadapi gugatan praperadilan pemimpin FPI Rizieq Shihab yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku pihaknya sudah menyiapkan sejumlah alat bukti serta alasan atas penetapan tersangka kuat Rizieq Shihab.
"Prinsipnya kami menghormati tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," kata Argo dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Aksi di Istana Jumat Besok, PA 212- FPI-GNPF Ulama Tuntut Pembebasan Rizieq Shihab
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Rizieq Shihab Tempati Sel yang Sama Seperti 2008 Silam
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Rizieq Shihab Hanya Mau Makanan Kiriman Keluarga
Kuasa hukum Rizieq Shihab sebelumnya mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka terkait kasus penghasutan dan kerumunan massa.
Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.