Said Iqbal: Omnibus Law Cipta Kerja Ciderai Rasa Keadilan Kaum Buruh
Aksi unjuk rasa massa buruh KSPI ini serentak dilakukan di 24 provinsi lain yang ada di Indonesia.
Editor: Johnson Simanjuntak
![Said Iqbal: Omnibus Law Cipta Kerja Ciderai Rasa Keadilan Kaum Buruh](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/grafis-said-iqbal-uu-cipta-kerja.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar unjuk rasa menolak Undang-undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Aksi unjuk rasa massa buruh KSPI ini serentak dilakukan di 24 provinsi lain yang ada di Indonesia.
Dalam aksinya kali ini massa buruh KSPI mengusung dua tuntutan.
Pertama menuntut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dibatalkan seluruhnya dan yang kedua menuntut kenaikan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2021.
"Aksi kami lakukan dengan menerapkan physical distancing bertepatan dengan sidang lanjutan judicial review terkait dengan omnibus law UU Cipta Kerja," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam pernyataannya kepada Tribunnews.com, Rabu.
Selain uji materiil yang saat ini sudah memasuki persidangan ketiga di MK, KSPI juga melakukan uji formil Undang-undang Cipta Kerja.
Baca juga: Majelis Panel MK Beri Masukan ke Permohonan Uji Materi UU Cipta Kerja dari KSPI
Pengajuan uji formil itu secara resmi sudah didaftarkan per tanggal 15 Desember 2020.
Untuk uji materiil Undang-undang Cipta Kerja, materi gugatan mencakup 12 isu yang meliputi: Upah minimum, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT), pekerja alih daya (outsoucing), waktu kerja, cuti, PHK, penghapusan sanksi pidana, TKA, jaminan sosial, dan pelaksana penempatan tenaga kerja.
"Sementara untuk uji formil, kami meminta agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan keseluruhan karena dalam proses penyusunannya terdapat banyak kejanggalan," kata Said Iqbal.
"Kami meminta agar Hakim Mahkamah Konstitusi bersungguh-sungguh dalam memeriksa perkara ini dan memutus perkara dengan adil. Jika kami merasa keadilan telah diciderai, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran," lanjutnya.
Selain menolak omnibus law UU Cipta Kerja, dalam aksinya kaum buruh KSPI juga menuntut agar UMSK tahun 2021 tetap naik.
Menurut Said Iqbal, jika UMSK 2021 tidak naik, hal itu dapat menciderai rasa keadilan kaum buruh.
"Terlebih lagi UMSK berlaku untuk jenis industri tertentu yang dinilai memiliki kemampuan untuk membayar upah buruh lebih baik dibandingkan dengan kebanyakan industry yang lain," ujar dia.
Mengenai pernyataan bahwa tahun 2021 UMSK sudah tidak bisa lagi ditetapkan karena sudah dihapus dalam UU Cipta Kerja, Said Iqbal menampik hal itu.
Dalam Pasal 82 angka 68 UU Cipta Kerja menyebutkan, bahwa untuk pertama kali upah minimum yang berlaku, yaitu upah minimum yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan pelaksanaan UU No 13 Tahun 2003 yang mengatur mengenai pengupahan.
Sementara dalam peraturan pelaksanaan UU No 13 Tahun masih dikenal istilah upah minimum sektoral kabuaten/kota.
"Bukan berarti kami setuju dengan omnibus law, tetapi kami meminta agar aturan jangan seenaknya mempermainkan hak-hak buruh," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.