Kenakan Baret dan Seragam Bertuliskan Ex-Trimatra, Ruslan Buton Keluar dari Rutan Bareskrim Polri
Ruslan Buton akeluar dari rutan Bareskrim Polri, Jakarta setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan penangguhan penahanannya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Hal itu disampaikan oleh pengacara Ruslan, Tonin Tachta Singarimbun.
Dia menjelaskan almarhumah meninggal dunia pada pagi hari karena sakit.
"Telah berpulang kerahmatulah nyonya Erna adalah istri Ruslan Buton pada hari Jumat tadi pagi tanggal 25 Sep 2020 di Bandung karena sakit," kata Tonin saat dihubungi, Jumat (25/9/2020).
Tonin mengatakan almarhumah direncanakan akan dimakamkan di Bandung.
Acara pemakaman itu bakal dihadiri langsung oleh Ruslan.
Menurutnya, Ruslan telah diberikan izin untuk keluar rutan Salemba cabang Bareskrim Polri selama 4 hari.
"Akan dikebumikan di Bandung. Sekarang Ruslan sudah keluar," pungkasnya.
Baca juga: Pengacara Ruslan Buton Heran Isi BAP Ketiga Saksi Sama Persis, Curiga Jawaban Telah Disiapkan
Ruslan Buton Dibebaskan Selama Tiga Hari dari Rutan Bareskrim
Selanjutnya, Ruslan juga sempat dibebaskan sementara selama tiga hari untuk peringatan 40 hari wafat istrinya terhitung sejak Senin (2/11/2020).
Tonin mengatakan dasar pembebasan itu mengacu kepada penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ruslan Buton hari ini dapat menghirup udara bebas berdasarkan penetapan Ketua Majelis Hakim selama 3 hari yaitu tanggal 2 sampai dengan 4 November 2020 berkenaan dengan peringatan 40 hari wafatnya istri Ruslan di Padalarang, Bandung," kata Tonin dalam keterangannya, Senin (2/11/2020).
Menurut Tonin, kliennya telah keluar dari rutan Bareskrim Polri pada sore hari kemudian menuju rumahnya di daerah Bandung.
Dia juga nantinya dikawal oleh polisi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Keluar dari rutan Bareskrim sekitar pukul 14.20 WIB dan langsung berangkat diiringi oleh pengawalan polisi dan JPU beserta tim Penasihat Hukum andita’s law firm," jelasnya.