Korupsi Alkes, Hukuman Wawan Diperberat Jadi 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari 4 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari 4 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara.
Wawan juga dikenai hukuman berupa denda sejumlah Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu juga dikenai hukuman tambahan berupa uang pengganti.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa uang pengganti sebesar Rp58.025.103.859, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut hartanya akan disita untuk membayar uang pengganti dan apabila hartanya tidak mencukupi uang pengganti tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun," berikut bunyi putusan seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), Kamis (17/12/2020).
Duduk sebagai ketua majelis Andriani Nurdin dengan anggota Jeldi Ramadhan, Anthon R Saragih, M Lutfi, dan Singgih Budi Prakoso dalam memutus perkara ini.
Kendati diperberat menjadi 7 tahun, dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wawan dinilai tidak terbukti oleh majelis hakim.
"Menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Kedua Penuntut Umum," seperti tertuang dalam amar putusan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis pidana 4 tahun penjara kepada Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Wawan melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp94,317 miliar.
Dia terbukti bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD Tahun Anggaran 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar.
Wawan juga terbukti melakukan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp14,528 miliar.
"Menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua," kata Hakim Ketua Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.