Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Rapid Antigen yang Jadi Syarat Perjalanan, Apa Bedanya dengan Rapid Test Antibodi dan PCR?

Berikut ini penjelasan mengenai rapid test antigen, lengkap beserta perbedaannya dengan rapid test antibodi.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mengenal Rapid Antigen yang Jadi Syarat Perjalanan, Apa Bedanya dengan Rapid Test Antibodi dan PCR?
Tribunnews/Herudin
Tenaga medis melakukan rapid test (tes cepat) Covid-19 terhadap warga di Gelanggang Remaja Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan bahwa mulai Jumat 18 Desember 2020 mendatang, keluar masuk wilayah DKI Jakarta harus menyertakan surat hasil pemeriksaan rapid test antigen.

"Mulai tanggal 18 (Desember 2020) sampai dengan tanggal 8 Januari (2021) semua wajib sertakan rapid test antigen," kata Syafrin dalam keterangan suara, Rabu (16/12/2020).

Selain itu, Syafrin juga menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku untuk semua angkutan umum, baik angkutan udara, angkutan laut dan angkutan darat.

Baca juga: Perbedaan Tes Rapid Antigen,Tes PCR, hingga Rapid Tes Antibodi: Biaya, Efektifitas, hingga Lama Tes

Namun, untuk kendaraan pribadi masih belum diberlakukan kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen tersebut.

"Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test," jelasnya.

Berikut ini penjelasan mengenai rapid test antigen, lengkap beserta perbedaannya dengan rapid test antibodi.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/11/2019).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/11/2019). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Apa itu Rapid Test Antigen?

Berita Rekomendasi

Dikutip dari Kompas.com, penanganan Covid-19 di Indonesia menggunakan dua jenis rapid test, yakni rapid test antibodi dan rapid test antigen.

Pada rapid test antibodi, spesimen yang diperlukan untuk pemeriksaan adalah darah.

Pemeriksaan ini dapat dilakukan pada komunitas (masyarakat).

Sementara untuk rapid test antigen, spesimen yang diperlukan untuk pemeriksaan adalah swab orofaring atau swab nasofaring.

Pemeriksaan ini dilakukan di fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) yang memiliki fasilitas biosafety cabinet.

Rapid test antigen selama ini digunakan untuk mendeteksi kasus orang tanpa gejala (OTG) atau orang yang telah kontak dengan pasien konfirmasi Covid-19.

Namun, rapid test ini juga dapat digunakan untuk mendeteksi kasus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) pada wilayah yang tidak mempunyai fasilitas pemeriksaan Reverse Transcriptase-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau tidak mempunyai media pengambilan spesimen (Swab dan VTM).

Baca juga: Ini Beda Rapid Test Antigen dengan Rapid Test Antibodi dan PCR

Baca juga: Ini Biaya Rapid Test Antigen di Sejumlah Rumah Sakit dan Klinik, Tes Covid-19 yang Diwajibkan Luhut

Perlu dipahami, pemeriksaan rapid test antibodi dan rapid test antigen hanya merupakan screening awal.

Jadi, hasil pemeriksaan rapid test antibodi atau rapid test antigen harus tetap dikonfirmasi dengan menggunakan RT-PCR.

Menurut dokumen Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dikeluaran pemerintah pada 27 Maret 2020, rapid test antibodi dan rapid test antigen memiliki alur pemeriksaan yang sedikit berbeda.

Ratusan siswa SMP Negeri 28 Surabaya mengikuti swab test (tes usap) di sekolah mereka, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (26/11/2020).
Ratusan siswa SMP Negeri 28 Surabaya mengikuti swab test (tes usap) di sekolah mereka, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (26/11/2020). (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

1. Alur Pemeriksaan Rapid Test Antibodi

Jika negatif

- OTG/ODP/PDP jika rapid test negatif diarahkan untuk melakukan isolasi diri.

- Jika selama isolasi, gejala memberat, segera ke fasilitas layanan kesehatan.

- Jika tidak muncul peningkatan gejala, 10 hari kemudian ulang rapid test.

- Setelah rapid test ulang ternyata negatif, sakit yang diderita bukan Covid-19. Sedangkan jika positif, real time dites PCR/TCM SARS-CoV-2 Swas/Sputim 2 kali (2 hari berturut-turut).

- Jika hasil tes itu negatif, sakit bukan Covid-19. Sedangkan jika positif, berarti terkonfirmasi Covid-19.

- Pasien positif Covid-19 yang tanpa gejala, dan ringan bisa melaukan isolasi diri di rumah, sedangkan pasien yang memiliki gejala sedang akan diarahkan dirujuk ke RS darurat, dan pasien yang memiliki gejala berat mesti dirujuk ke RS rujukan.

Jika positif

- OTG/ODP/PDP jika rapid test positif akan langsung diarahkan untuk tes real time PCR/TCM SARS-CoV-2 Swab/Sputum 2 kali (2 hari berturut-turut).

- Jika hasil tes itu negatif, sakit bukan Covid-19. Sedangkan jika positif, berarti terkonfirmasi Covid-19.

- Pasien positif Covid-19 yang tanpa gejala, dan ringan bisa melaukan isolasi diri di rumah, sedangkan pasien yang memiliki gejala sedang akan diarahkan dirujuk ke RS darurat, dan pasien yang memiliki gejala berat mesti dirujuk ke RS rujukan.

- Jika memiliki gejala berat (butuh perawatan), OTG/ODP/PDP akan diarahkan untuk dirujuk ke RS rujukan mengikuti pedoman.

2. Alur Pemeriksaan Rapid Test Antigen

Jika negatif

- OTG/ODP/PDP jika rapid test negatif diarahkan untuk melakukan isolasi diri. Jika selama isolasi gejala memberat, segera ke Fasyankes.

- Jika selama isolasi tidak muncul gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dalam 10 hari, lakukan rapid test antibodi (10 hari kemudian). Jika hasilnya negatif, sakit bukan Covid-19. Sedangkan jika hasilnya positif, harus real time PCR/TCM SARS-CoV-2 Swab/Sputum 2 kali (2 hari berturut-turut).

- Jika selama isolasi, gejala ISPA muncul dalam kurang dari 10 hari, diarahkan untuk rapid tes antigen ulang. Jika hasilnya negatif, diarahkan untuk rapid test antibodi 10 hari kemudian. Sedangkan jika positif, harus tes real time PCR/TCM SARS-CoV-2 Swab/Sputum 2 kali (2 hari berturut-turut).

- Jika hasil tes itu negatif, sakit yang dialami berarti bukan Covid-19. Sedangkan jika positif, berarti terkonfirmasi Covid-19.

- Pasien positif Covid-19 yang tanpa gejala, dan ringan bisa melakukan isolasi diri di rumah, sedangkan pasien yang memiliki gejala sedang akan diarahkan dirujuk ke RS darurat, dan pasien yang memiliki gejala berat mesti dirujuk ke RS rujukan.

Jika positif

- OTG/ODP/PDP jika rapid test positif akan langsung diarahkan untuk tes real time PCR/TCM SARS-CoV-2 Swab/Sputum 2 kali (2 hari berturut-turut).

- Jika hasil tes itu negatif, sakit bukan Covid-19. Sedangkan jika positif, berarti terkonfirmasi Covid-19.

- Pasien positif Covid-19 yang tanpa gejala, dan ringan bisa melakukan isolasi diri di rumah, sedangkan pasien yang memiliki gejala sedang akan diarahkan dirujuk ke RS darurat, dan pasien yang memiliki gejala berat mesti dirujuk ke RS rujukan.

- Sama seperi pada rapid test antibodi, pada rapid test antigen ini juga apabila ada seseorang diketahui memiliki gejala berat (butuh perawatan), OTG/ODP/PDP diarahkan untuk dirujuk ke RS rujukan mengikuti pedoman.

Baca juga: Perbedaan Tes Rapid Antigen,Tes PCR, hingga Rapid Tes Antibodi: Biaya, Efektifitas, hingga Lama Tes

Baca juga: Mulai 18 Desember, Masuk Jakarta Wajib Tes Rapid Antigen

Perbedaan rapid test antigen, rapid test antibodi, dan tes PCR

Dilansir dari NPR, 1 Mei 2020, berikut adalah perbedaan antara rapid test antigen, rapid test antibodi, dan tes PCR:

1. Jenis sampel

Pemeriksaan rapid test antibodi dilakukan menggunakan sampel darah.

Sedangkan pemeriksaan rapid tes antigen dan tes PCR dilakukan menggunakan sampel lendir yang diambil dari dalam hidung maupun tenggorokan, dengan metode usap (swab).

Sehingga, rapid test antigen terkadang disebut juga dengan swab antigen. Namun, pada dasarnya keduanya adalah tes yang sama.

2. Cara kerja

Rapid test antibodi bertujuan mencari antibodi terhadap virus corona. Tubuh menghasilkan antibodi sebagai respons terhadap agen infeksi seperti virus.

Antibodi ini umumnya muncul setelah empat hari hingga lebih dari seminggu setelah infeksi.

Sementara rapid test antigen dinilai lebih akurat dibandingkan rapid test antibodi karena dapat mengidentifikasi virus dalam sekresi hidung dan tenggorokan.

Identifikasi dilakukan dengan mencari protein dari virus corona.

Sedangkan tes PCR menjadi yang paling dianjurkan karena dapat mencari materi genetik dari virus.

Tes PCR menggunakan sampel lendir yang biasanya diambil dari hidung atau tenggorokan seseorang. Tes PCR bertujuan untuk mencari materi genetik dari virus corona.

Tes ini menggunakan teknologi yang disebut PCR (polymerase chain reaction), yang memperkuat materi genetik virus jika ada.

Materi tersebut dapat dideteksi ketika seseorang terinfeksi secara aktif.

3. Lama waktu tes

Baik rapid test antigen maupun rapid test antibodi, hanya membutuhkan waktu 10-15 menit hingga hasil keluar.

Sementara itu, pemeriksaan menggunakan metode PCR membutuhkan waktu beberapa jam hingga beberapa hari untuk menunjukkan hasil.

Hasil pemeriksaan rapid test maupun PCR juga bisa keluar lebih lama dari itu, apabila kapasitas laboratorium yang digunakan untuk memeriksa sampel, sudah penuh.

4. Akurasi hasil tes

Secara umum, rapid test antibodi tidak cukup akurat untuk menentukan apakah seseorang terinfeksi virus corona atau tidak.

Namun, tes ini dapat memberikan informasi awal tentang tingkat potensi infeksi di suatu komunitas.

Sebab apabila hasil tes antibodi reaktif maka perlu dilanjutkan dengan tes swab PCR untuk memastikan seseorang terinfeksi virus corona atau tidak.

Sementara itu, rapid test antigen memang tidak akan seakurat tes PCR, tetapi para peneliti mengatakan, tes antigen mungkin dapat digunakan untuk menenentukan pasien mana yang mengalami infeksi.

Saat ini tes PCR adalah metode yang paling akurat dalam mendeteksi virus corona SARS-COV2.

Namun, tes PCR membutuhkan waktu yang lebih lama dan proses yang lebih rumit. Pemeriksaan sampel pun hanya bisa dilakukan di laboratorium dengan kelengkapan khusus.

Kemenhub Akan Lakukan Kajian

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan kajian terhadap kebijakan penumpang angkutan umum jarak jauh, yang harus menyertakan dokumen rapid test antigen.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan, saat ini pihaknya sedang melakukan pembahasan terkait kebijakan tersebut.

Selain itu, rapat bersama Kementerian Kesehatan pada Selasa (15/12/2020) juga belum membuahkan hasil.

"Saat ini soal harga rapid test jenis antigen ini, masih ditimbang oleh pemerintah dan kami akan tunggu soal harga tersebut," ucap Budi Setiyadi saat dikonfirmasi, Rabu (16/12/2020).

Sebagian berita tayang di Kompas.com: Mulai 18 Desember, Keluar Masuk Jakarta Wajib Sertakan Hasil Rapid Test Antigen

(Hari Darmawan)(Kompas.com/Singgih Wiryono/Irawan Sapto Adhi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas