Bareskrim Polri Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan Rizieq Shihab
Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan Habib Rizieq Shihab
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bareskrim Mabes Polri mengambil alih penanganan kasus pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab dari Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.
Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.
"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.
Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.
Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.
"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.
"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.
Berita Rekomendasi