Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BP2MI: Negara Akan Selalu Hadir Melindungi Pekerja Migran

Menurut Benny, pemerintah terus mendorong peningkatan kompetensi serta perlindungan bagi para PMI di luar negeri.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in BP2MI: Negara Akan Selalu Hadir Melindungi Pekerja Migran
istimewa
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani  

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan pemerintah akan selalu melindungi para pekerja migran Indonesia.

Menurut Benny, pemerintah terus mendorong peningkatan kompetensi serta perlindungan bagi para PMI di luar negeri.

"Semua pihak bergerak melakukan sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan untuk menciptakan pekerjaan profesi, dan profesional. Serta memiliki keahlian kompetensi di bidangnya masing-masing. Negara akan selalu hadir, negara akan selalu bekerja melindungi PMI," ucap Benny di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, Jumat (18/12/2020).

Benny mengungkapkan salah satu usaha pemerintah adalah melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia disahkan pada tanggal 22 November 2017.

Baca juga: Taiwan Tolak Pekerja Migran Indonesia, BP2MI Bakal Tindak Penyalur yang Manipulasi Hasil PCR

Menurut Benny, aturan dalam undang-undang baru ini, lebih melindungi para PMI secara menyeluruh dibanding Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI.

"Itu undang-undang yang sangat progresif. Di undang-undang sebelumnya, perlindungan hanya diberikan pada PMI. Pada undang-undang terbaru perlindungan terhadap PMI dan keluarganya," tutur Benny.

Berita Rekomendasi

Aturan lain pada undang-undang baru yang menurut Benny lebih melindungi PMI, adalah mengenai perlindungan.

Baca juga: Taiwan Perpanjang Larangan Masuk Bagi Pekerja Migran dari Indonesia Karena Lonjakan Kasus Covid-19

Pada undang-undang sebelumnya, perlindungan hanya diberikan selama PMI bekerja. Sementara, pada undang-undang baru, perlindungan diberikan sebelum, selama, dan setelah PMI bekerja.

"Ada tiga aspek perlindungan di undang-undang baru, yakni ekonomi, sosial, dan hukum," kata Benny.

Meski begitu, Benny mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk ikut andil melindungi PMI.

"Mudah-mudahan kita semakin bisa mewujudkan apa yang menjadi semangat kita, yaitu keselamatan, kemerdekaan, keberdayaan, dan kesejahteraan bagi pekerja migran Indonesia," pungkas Benny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas