KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Pemberi Uang Kepada Nurhadi
KPK terus mengembangkan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
![KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru Pemberi Uang Kepada Nurhadi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/plt-juru-bicara-bidang-penindakan-kpk-ali-fikri.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru sebagai pemberi uang kepada eks Sekretaris MA Nurhadi.
Patut diketahui, dalam kasus ini KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Sebagai penerima ada Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Sementara sebagai pemberi yaitu Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Baca juga: Saksi Ungkap Aliran Uang ke Rekening Menantu Nurhadi Lewat Transaksi Valas
"Penetapan tersangka oleh KPK tentu berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Pengembangan sangat dimungkinkan jika terpenuhi kecukupan bukti," kata Ali saat dihubungi, Jumat (18/12/2020).
Selain membuka peluang menjerat tersangka baru, ujar Ali, KPK kini tengah memantau jalannya persidangan Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ali memastikan seluruh fakta persidangan telah dicatat oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK dalam setiap persidangan.
Ia melanjutkan, fakta yang ditemukan nantinya akan dituangkan dalam surat tuntutan.
Baca juga: Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan Ungkap Sejumlah Lahan Sawit Milik Menantu Nurhadi
"Seluruh fakta-fakta dalam persidangan sudah dicatat oleh JPU pada setiap persidangan. Fakta-fakta tersebut akan dituangkan dalam surat tuntutan dan akan dilakukan analisis mendalam dengan menghubungkan keterangan saksi satu dengan saksi yang lain serta dengan alat bukti lainnya," ujar Ali.
Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.
Untuk suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Hiendra sendiri merupakan tersangka KPK dalam kasus yang sama dengan para terdakwa.
Baca juga: Kronologi Penjualan Kebun Kelapa Sawit ke Nurhadi
Uang Rp45 miliar lebih itu diberikan agar kedua terdakwa mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.
Awal mula gugatan, pada 27 Agustus 2010 Hiendra melalui kuasa hukumnya Mahdi Yasin dan rekan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang didasarkan pada pemutusan secara sepihak atas perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN.
Hal itu sebagaimana register perkara nomor: 314/Pdt.G/2010/PN Jkt.Ut.
PN Jakarta Utara mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan bahwa perjanjian sewa-menyewa depo container tetap sah dan mengikat.
Serta menghukum PT KBN membayar ganti rugi materiel kepada PT MIT sebesar Rp81.778.334.544.
Tak terima, PT KBN mengajukan banding.
Namun lagi-lagi upaya hukum mereka kandas di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun di tingkat kasasi, MA dalam putusannya nomor 2570 K/Pdt/2012 menyatakan bahwa pemutusan perjanjian sewa-menyewa depo container adalah sah dan menghukum PT MIT membayar ganti rugi sebesar Rp6.805.741.317 secara tunai dan seketika kepada PT KBN.
PT KBN lantas bermohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dilakukan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan aanmaning/teguran.
Mengetahui akan dieksekusi, Hiendra meminta bantuan kakaknya Hengky Soenjoto untuk dikenalkan dengan advokat Rahmat Santoso yang merupakan adik ipar Nurhadi atau paman Rezky.
Dalam pertemuan di cafe Vin+ Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Hiendra meminta Rahmat menjadi kuasanya dalam permohonan PK perkara gugatan dengan PT KBN sekaligus mengurus penangguhan eksekusi.
Satu bulan usai pertemuan, tepatnya tanggal 20 Agustus 2014, Hiendra memberi surat kuasa kepada Rahmat sekaligus memberi uang Rp300 juta dan cek OCBC NISP atas nama PT MIT nomor NNP 218650 sejumlah Rp5 miliar yang bisa dicairkan setelah permohonan PK didaftarkan ke MA.
Pada 25 Agustus 2014, Rahmat mendaftarkan permohonan PK dan permohonan penangguhan eksekusi.
Beberapa hari kemudian, tutur Jaksa, Hiendra mencabut kuasa yang telah diberikan dan melarang Rahmat mencairkan cek Rp 5 miliar.
"Namun pada kenyataannya Hiendra meminta terdakwa II (Rezky) yang merupakan menantu sekaligus orang kepercayaan terdakwa I (Nurhadi) untuk pengurusan perkara tersebut, padahal diketahui pada saat itu, terdakwa II bukanlah advokat," ucap Jaksa sebagaimana surat dakwaan.
Lebih lanjut, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000.
Nurhadi disebut memerintahkan Rezky untuk menerima uang dari para pihak yang memiliki perkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi dan peninjauan kembali secara bertahap sejak 2014-2017.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.