Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator PDIP: Hampir Dipastikan Demo yang Hadirkan Banyak Orang akan Melanggar Protokol Kesehatan

Aksi yang menghadirkan banyak orang dipastikan menciptakan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan serta memunculkan klaster baru.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Legislator PDIP: Hampir Dipastikan Demo yang Hadirkan Banyak Orang akan Melanggar Protokol Kesehatan
DPR RI
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah ormas keagamaan yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI) akan menggelar aksi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Jumat (18/12/2020).

Aksi tersebut menuntut dibebaskannya pimpinan Front Pembela Islam (FPI)  Rizieq Shihab.

Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan, Rahmad Handoyo mengingatkan saat ini DKI Jakarta masih menjalani masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Menurutnya, setiap kegiatan yang menyebabkan kerumunan dilarang selama masa PSBB.

"Namun harus diakui, saat ini masih dalam pandemi dan tidak ada ruang untuk berkerumun massa di luar karena ini ada PSBB, ada aturannya," kata Rahmad saat dihubungi wartawan, Jumat (18/12/2020).

Baca juga: Jelang Demo 1812, Polisi Rekayasa Lalin di Sekitar Istana Negara 

Baca juga: Tak Diizinkan Polisi, PA 212-GNPF-FPI Tetap Aksi ke Istana, Tuntut Pembebasan Rizieq Shihab

Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, aksi yang menghadirkan banyak orang sudah dipastikan menciptakan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.

Serta berpotensi menciptakan klaster baru penyebaran Covid-19.

Berita Rekomendasi

Dia mendorong semua pihak mengurungkan niat demo di tengah wabah Covid-19.

"Hampir dipastikan demo yang menghadirkan banyak orang itu kan pasti akan melanggar protokol kesehatan. Dan dengan melanggar protokol kesehatan, yang berdesak-desakan dan berkerumun itu otomatis berisiko tinggi untuk memunculkan klaster baru penyebaran Covid-19," ucapnya.

Baca juga: Polisi Tak Izinkan Aksi 1812 Digelar Jumat, Apa Tanggapan PA 212?

Lebih lanjut, Indonesia memang menjamin kebebasan mengemukakan pendapat dalam konstitusi UUD 1945.

Namun, Rahmad tetap mengingatkan agar semua pihak menahan diri, demi keselamatan masyarakat di masa pandemi Corona.

"Sekali lagi ini sangat berisiko dan berbahaya. Makanya saya meminta sebagai Anggota DPR RI yang membidangi fungsi kesehatan, ini adalah demi keselamatan masyarakat, demi keselamatan umat untuk tidak melakukan demo di lapangan," ucapnya.

"Tetapi masih banyak cara untuk nelakukan ungkapan bersuara ketika terjadi perbedaan pendapat," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas