Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Bahas Pembentukan KKR Hingga Daerah Otonomi Baru Bersama Tim Uncen

Terima tim kajian akademik Uncen, Mahfud MD catat segala masukan dan bakal segera menindaklanjuti soal KKR dan otonomi khusus di Papua.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Mahfud MD Bahas Pembentukan KKR Hingga Daerah Otonomi Baru Bersama Tim Uncen
capture video
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md saat webinar bertajuk 'Pilkada dan Konsolidasi Demokrasi Lokal', Sabtu (5/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD berdialog dengan tim kajian akademik Universitas Cendrawasih (Uncen) Provinsi Papua, di Kantor Kemenko Polhukam pada Kamis (17/12/2020).

Di hadapan Mahfud para akademisi tersebut memaparkan hasil kajian akademik terkait pembentukan komisi kebenaran dan rekonsiliasi (KKR) guna penyelesaian masalah-masalah HAM masa lalu, dan evaluasi pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua, serta pembentukan daerah otonomi baru provinsi di Papua.

Baca juga: Mahfud MD: Saya Dapat Info Sekelompok Anak Muda Dilatih untuk Teror Tokoh Penting

Dalam pertemuan tersebut, Mahfud MD mendengar dan mencatat segala masukan yang disampaikan tim akademik Universitas Cendrawasih, dan akan segera menindaklajuti hal-hal yang ditemukan dalam pelaksanaan evaluasi terebut.

Rektor Universtas Cendrawasih Apolo Safanpo merasa bersyukur karna Mahfud berkenan memberikan waktu menerima mereka. 

"Kami harapkan dengan adanya hasil kajian akademik ini dan rencana tindak lanjut dari pemerintah pusat melalui bapak Menko Polhukam, semoga ini dapat membantu menyelesaikan masalah-masalah yang kita hadapi di tanah Papua," kata Apolo dalam keterangan Tim Humas Kemenko Polhukam pada Kamis (17/12/2020).

Baca juga: Ingin Adanya Perdamaian Abadi, Tokoh Agama Papua Temui Moeldoko

Untuk diketahui, pada tangga 10 Oktober 2019 lalu Universitas Cendrawasih Provinsi Papua, diminta oleh Gubernur Papua untuk melakukan kajian akademik terhadap tiga hal.

Pertama kajian akademik tentang pembentukan komisi kebenaran dan rekonsiliasi guna penyelesaian masalah-masalah HAM masa lalu di Papua

Berita Rekomendasi

Kedua kajian akademik tentang evaluasi pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua.

Ketiga adalah kajian akademik pembentukan daerah otonomi baru provinsi di Papua

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas