Pakai Baret dan Seragam Cokelat Bertuliskan Ex-Trimatra, Ruslan Buton Keluar dari Rutan
Mengenakan baret dan seragam cokelat bertuliskan Ex-Trimatra, Ruslan Buton keluar dari rutan Bareskrim Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Miftah
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengenakan baret dan seragam cokelat bertuliskan Ex-Trimatra, Ruslan Buton keluar dari rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Dia keluar dari tahanan Bareskrim Polri setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan penangguhan penahanannya.
Atas keputusan tersebut, Ruslan Buton pun mengaku tercengang.
Berdasarkan pengamatan Tribunnews.com di lokasi, Ruslan Buton tampak keluar melalui gedung utama Bareskrim Polri ditemani sejumlah kuasa hukumnya sekitar pukul 19.45 WIB.
Tidak ada keluarga yang ikut menjemput Ruslan Buton.
Tampak Ruslan Buton mengenakan pakaian seragam berwarna cokelat yang bertuliskan 'Ex-Trimatra'.
Dia juga terlihat menggunakan baret hijau dan masker bertuliskan 'Indonesia'.
Kepada awak media, Ruslan Buton mengungkapkan perasaanya pasca penangguhan penahanannya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Keluar Dari Tahanan Bareskrim, Ruslan Buton Akan Pulang ke Padalarang Lepas Rindu Bareng Anak
Baca juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Ruslan Buton Keluar dari Rutan Bareskrim Hari Ini
Menurut dia, hal tersebut cukup mencengangkan untuknya.
"Alhamdulillah saya surprise pada saat sidang hakim menyampaikan bahwa penangguhannya dikabulkan itu di luar dugaan saya. Tapi itu Rahmat yang tak ternilai harganya dari yang maha kuasa Alhamdulillah," kata Ruslan Buton saat ditemui usai keluar Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Usai dari Bareskrim, ia mengaku akan pulang ke Padalarang, Bandung, untuk menemui anaknya.
Ruslan Buton akan melepas rindu dengan anaknya selepas istrinya meninggal saat dirinya mendekam di tahanan.
"Sementara saya masih di Jakarta dan mungkin ke Bandung menengok anak-anak saya karena pasca ditinggal oleh istri saya, anak saya di Bandung semua," jelasnya.
Ia melanjutkan tidak mempunyai persiapan khusus terkait pemeriksaannya yang akan kembali dijadwalkan pada Januari 2021 mendatang.
"Persiapan seperti biasa nggak ada persiapan khusus saya hadapi segala macam pertanyaan yang diajukan kepada saya sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya," katanya.
Diketahui, Ruslan Buton merupakan mantan anggota TNI AD ditangkap setelah membuat surat terbuka meminta Presiden Joko Widodo mundur lewat surat terbukanya.
Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020.
Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima akal sehat.
Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.
"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.
Atas hal tersebut, ia dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan/atau Pasal 207 KUHP.