Realisasikan Satu Data ASN, Badan Kepegawaian Negara Launching SIASN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi meluncurkan Sistem Informasi ASN atau SIASN dalam perhelatan Rakornas Kepegawaian 2020, Kamis (17/12/2020)
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi meluncurkan Sistem Informasi ASN atau SIASNdalam perhelatan Rakornas Kepegawaian 2020, Kamis (17/12/2020) secara virtual.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono mengatakan, SIASN merupakan jawaban implementasi Satu Data ASN.
"Yakni dengan mengintegrasikan data ASN secara nasional meliputi seluruh Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Jumat (18/12/2020).
Paryono melanjutkan, peluncuran SIASN dilakukan secara langsung oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto dan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen.
Sedangkan program layanan SIASN bertujuan untuk memperbaiki kualitas data ASN, khususnya menyangkut layanan manajemen kepegawaian.
Melalui SIASN, setiap ASN dapat memantau progres layanan kepegawaiannya dengan menerima notifikasi via MySAPK atau e-mail.
SIASN juga sudah menerapkan digital signature sehingga proses layanan pengusulan kepegawaian tidak memakan waktu yang lama dan berbasis paperless.
Baca juga: BKN Laporkan 1.005 Aparatur Sipil Negara Melanggar Netralitas
Baca juga: Kebijakan Gaji PNS Bakal Diubah, Skema Pangkat Hingga Tunjangan, BKN: Berkaitan Kondisi Keuangan RI
Baca juga: BKN Percepat Upaya Reformasi Sistem Pangkat dan Skema Penghasilan PNS ke Depan
"Dari aspek implementasi dan pengawasan sistem merit, ada dua sasaran pembangunan SIASN," urai Paryono.
Pertama, untuk menginternalisasi target tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel melalui implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai dengan Perpres 95/2018, khususnya tentang satu data ASN atau integrasi data ASN yang dimandatkan kepada BKN
Kedua, sistem ini akan digunakan untuk fokus pada penegakan hukum dan reformasi birokrasi dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sesuai Perpres 54/2018.
"Dari perspektif pencegahan korupsi, SIASN akan dimanfaatkan untuk transparansi pengisian jabatan di lingkup instansi pusat dan daerah," imbuh Paryono.
Terakhir, pembangunan sistem informasi ASN nasional ini dilakukan selain bertujuan untuk mengimplementasikan amanat UU ASN dan PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, juga digunakan untuk mencegah proses pelaksanaan sistem merit yang keliru.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)