Baznas Tidak Terima Setoran Dana Kotak Amal LAZ untuk Danai Teroris
Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Zainulbahar Noor mengklarifikasi isu terkait kotak amal yang
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Zainulbahar Noor mengklarifikasi isu terkait kotak amal yang digunakan untuk membiayai aksi terorisme.
Zainul mengatakan, pihaknya selama ini tidak pernah menerima setoran dana dari kotak amal Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Penyaluran dana masyarakat yang dikumpulkan melalui ratusan ribu kotak amal tersebut, dikelola sendiri oleh masing-masing lembaga.
"Benar bahwa LAZ harus membuat laporan dua kali setahun, tetapi tidak menyetor uang sebagai syarat izin LAZ sebagaimana yang dilansir beberapa media. Laporan pengelolaan dana ini sesuai amanah Undang-undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat," kata Zainul dalam keterangannya, Jakarta, Sabtu (19/12/2020).
Baca juga: 37 Anggota atau Mantan FPI Disebut Terlibat Terorisme, Guntur Romli: Sikap Tegas Negara Ditunggu
Menurutnya, Baznas sama sekali tidak pernah menerima setoran uang hasil pengumpulan infak maupun sedekah oleh Baznas daerah atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) di skala nasional, provinsi maupun kabupaten dan kota.
Penyaluran dana yang dihimpun LAZ dapat disalurkan sendiri oleh LAZ sesuai dengan ketentuan syariah dan undang-undang.
"Lembaga yang berada di bawah koordinasi Baznas mengirimkan laporan kinerja berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Namun lembaga yang kini telah diamankan polisi tersebut mengirimkan laporan yang belum diaudit hingga batas waktu yang ditentukan," tuturnya.
Baca juga: Cerita Sepak Terjang Sebagai Teroris, Upik Lawanga: Kami Diarahkan Mendirikan Daulah Islamiyah
Belum lama ini, Baznas mengirimkan surat teguran kepada sejumlah LAZ yang belum memberikan laporan atau telah menyampaikan laporan namun tidak dapat dipertanggungjawabkan seperti lembaga tersebut.
Zainul mengatakan, meminta dan memeriksa laporan pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah dari LAZ merupakan upaya Baznas dalam melaksanakan peran dan fungsinya sebagai koordinator pengelola zakat nasional sesuai dengan Undang-undang No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Dalam Undang-undang tersebut juga diatur fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja Baznas dan LAZ pada Kementerian Agama.
Baca juga: Upik Lawanga, Terduga Teroris Penerus Dokter Azhari Dikenal Sebagai Penjual Bebek di Lampung
Sedangkan Baznas bertugas melakukan pengendalian, di mana fungsinya melakukan berbagai kegiatan seperti pemberkasan izin LAZ, verifikasi faktual, pemberian rekomendasi dan penolakan rekomendasi LAZ.
"Baznas telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama agar kasus oknum penyalahgunaan kotak amal tidak menyurutkan masyarakat berzakat kepada Baznas dan LAZ yang terpercaya dan terbukti telah bekerja dengan baik di tengah masyarakat selama ini," kata Zainul.
Zainul juga menyatakan dukungannya kepada pihak kepolisian untuk melakukan penegakan hukum, jika terjadi pelanggaran undang-undang zakat dan kesiapan Baznas dalam mendukung Kemenag untuk meningkatkan pengawasan, serta pembinaan zakat nasional.