4 Anggota DPRD Jabar Diperiksa KPK, Kasus Suap Dana Bantuan Pemkab Indramayu
4 anggota DPRd Jabat akan bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dana bantuan provinsi untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2019-2024 dijadwalkan akan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/12/2020) ini.
Mereka adalah Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, serta M Hasbullah Rahmad.
Keempatnya akan bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dana bantuan provinsi untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun 2019.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim, anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (21/12/2020).
Selain empat legislator Jabar tersebut, tim penyidik KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk Abdul Rozaq, yaitu Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, Suryono.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan 2 Tersangka Korupsi di Bakamla
Penetapan tersangka terhadap Abdul Rozaq Muslim merupakan pengembangan perkara suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Supendi selaku Bupati Indramayu, Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono selaku Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu, dan pengusaha Carsa ES.
Keempat orang itu telah divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman pidana.
Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp 8,5 miliar dari Carsa.
Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.
Baca juga: Pakar TPPU: Orang yang Mentransfer atau Menukar Uang Hasil Korupsi Bisa Kena Pasal Serupa
Atas bantuan Abdul Rozaq Muslim dalam perolehan proyek Carsa tersebut, Abdul diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp 8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Abdul Rozaq Muslim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam proses penyidikan yang telah dilakukan sejauh ini, KPK telah menyita uang tunai sekira Rp 1,5 miliar.