Hasil Munas Tarjih Muhammadiyah ke-31, Waktu Subuh Berubah, Mundur 8 Menit
Munas Tarjih Muhammadiyah ke 31 yang berlangsung pada Minggu (20/12/2020) menghasilkan perubahan waktu subuh di Indonesia.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Munas Tarjih Muhammadiyah ke 31 yang berlangsung pada Minggu (20/12/2020) menghasilkan perubahan waktu subuh di Indonesia.
Kini waktu subuh di Indonesia mundur 8 menit.
Dengan adanya koreksi dua derajat itu maka waktu subuh saat ini diundur sekitar 8 menit, misalnya saat ini Subuh di Indonesia Bagian Barat jam 03.50 maka awal waktu subuhnya mundur menjadi 03.58 menit.
Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Mohamad Mas’udi menjelaskan, pembahasan terkait masalah waktu subuh ini juga merupakan lanjutan dari temuan Islamic Science Research Network (ISRN) UHAMKA, Pusat Astronomi Universitas Ahmad Dahlan (Pastron UAD), dan Observatorium Ilmu Falak Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (OIF UMSU).
Berdasarkan temuan ketiga lembaga penelitian astronomi dan ilmu falak Muhammadiyah ini menyimpulkan bahwa ketinggian matahari pada waktu subuh perlu dikorekasi.
Baca juga: Hendak Pergi Shalat Subuh, Warga Kaget Temukan Mayat Pria Tergeletak, Sempat Dikira Boneka
"Ketinggian matahari pada waktu subuh di angka -20 derajat perlu dikoreksi dan Majelis Tarjih menilai -18 derajat merupakan angka yang lebih akurat,” jelas Mas'udi diketerangan tertulis, Senin (21/12/2020).
Pandangan-pandangan para ulama-astronom pun diperlihatkan untuk menambah referensi terkait ketentuan waktu subuh ini.
Belakangan, bahasan terkait hal itu hangat diperbincangkan lantaran adanya perbedaan pendapat tentang ketinggian matahari waktu subuh.