Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Isu Beredar Rabu 23 Pon, KSP: Jangan Kaitkan Kalender Jawa dengan Reshuffle Kabinet

Menurut Ali, masyarakat tidak perlu mengaitkan perombakan kabinet dengan tanggal jawa.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Isu Beredar Rabu 23 Pon, KSP: Jangan Kaitkan Kalender Jawa dengan Reshuffle Kabinet
Tangkap layar channel YouTube Indonesia Lawyers Club
Tenaga Ahli Utama KSP, Ali Mochtar Ngabalin punya jabatan di KKP 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengatakan bahwa Presiden memiliki hak prerogatif mengangkat atau memberhentikan menteri.

Sehingga menurutnya waktu bukan menjadi pertimbangan dalam melakukan perombakan kabinet karena presiden bisa melakukan rehuffle kapan saja.

Pernyataan Ali Ngabalin tersebut terkait dengan isu akan dilakukannya reshuffle kabinet pada Rabu lusa (23/12/2020).

"Jangan lupa bahwa pakta integritas sebelum beliau-beliau diangkat menjadi menteri itu sudah tahu bahwa setiap saat Presiden bisa mengangkat dan memberhentikan para menterinya. Itu jelas.  Sehingga, tentu saja bahwa mau hari, mau tanggal, mau jam, saya kira sama sekali bukan menjadi masalah dan menjadi pertimbangan bagi Bapak Presiden," kata Ali saat dihubungi, Senin, (21/12/2020).

Menurut Ali, masyarakat tidak perlu mengaitkan perombakan kabinet dengan tanggal jawa.

Seperti isu yang beredar sekarang ini bahwa Presiden akan melakukan reshuffle pada hari Rabu 23 Pon.

Baca juga: Soal Isu Reshuffle Kabinet, Istana Mengaku Tak Bisa Prediksi: Hanya Tuhan dan Pak Jokowi yang Tahu

"Kalau orang menilai dari hitungan Jawa. Karena pertimbangan presidennya orang jawa-Solo. Pokoknya dalam waktu 1x24 jam, suka-suka saja presiden kan. Tidak ada pertimbangan waktu, mana aja presiden punya waktu. Kan itu perintah UU. Tidak usah dikait-kaitkan dengan Pon atau hari-hari tanggal Jawa, yang pasti Presiden punya kewenangan itu," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Menurutnya Presiden memiliki pertimbangan sendiri dalam melakukan perombakan kabinet. Presiden punya tolak ukur dalam melakukan evaluasi kinerja menteri. 

"Karena Bapak Presiden yang bisa melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kinerja para menterinya. Tetapi yang paling pokok itu, jangan isu dan opini menyebar secara masih kemudian mengganggu kinerja para menteri. Itu tidak bagus, tidak bagus, kasian," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas