Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Tegaskan Kriteria Waktu Subuh -20 Derajat Benar Secara Fikih dan Sains

Munas Tarjih Muhammadiyah ke 31 yang berlangsung pada Minggu (20/12/2020) menghasilkan perubahan waktu subuh di Indonesia.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kemenag Tegaskan Kriteria Waktu Subuh -20 Derajat Benar Secara Fikih dan Sains
Foto: Kemenag RI
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin memastikan kriteria waktu Subuh pada posisi matahari -20 (minus dua puluh) derajat sudah benar, baik dilihat dari sisi fikih maupun sains.

Hal itu merespon hasil kajian Majelis Tarjih Muhammadiyah yang mengatakan bahwa waktu subuh pada posisi -18 (minus delapan belas) derajat lebih akurat.

“Kementerian Agama melalui Tim Falakiyah menyepakati bahwa kriteria waktu Subuh pada posisi matahari -20 (minus dua puluh) yang digunakan dalam pembuatan jadwal salat Kementerian Agama sudah benar sesuai fikih dan sains,” tegas Kamaruddin dalam keterangannya, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Hasil Munas Tarjih Muhammadiyah ke-31, Waktu Subuh  Berubah, Mundur 8 Menit

Ia mengatakan, tim Falakiyah Kementerian Agama terdiri atas pakar Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Universitas Islam di seluruh Indonesia, juga pakar falak dari PBNU, Persis, PUI, dan Al-Irsyad.

Sehingga, kriteria tersebut berdasarkan hasil observasi rukyat fajar yang dilakukan oleh Tim Falakiyah Kemenag di Labuan Bajo pada tahun 2018 dan juga hasil observasi rukyat fajar di Banyuwangi yang dilakukan oleh peneliti dari Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama.

Kamaruddin pun mengimbau masyarakat tidak ragu menggunakan kriteria waktu Subuh yang diterbitkan Kementerian Agama.

 “Kami sampaikan kepada masyarakat untuk tidak ragu menggunakan jadwal salat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama RI,” pesannya.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, Munas Tarjih Muhammadiyah ke 31 yang berlangsung pada Minggu (20/12/2020) menghasilkan perubahan waktu subuh di Indonesia.

Kini waktu subuh di Indonesia mundur 8 menit.

Dengan adanya koreksi dua derajat itu maka waktu subuh saat ini diundur sekitar 8 menit, misalnya saat ini Subuh di Indonesia Bagian Barat jam 03.50 maka awal waktu subuhnya mundur menjadi 03.58 menit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas