KPK Tahan Dirut PT Kings Property, Tersangka Pemberi Suap Eks Bupati Cirebon
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno, Senin (21/12/2020).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno, Senin (21/12/2020).
Sutikno ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon periode 2019-2024 terkait izin kawasan industri di Kabupaten Cirebon.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Sutikno ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK untuk 20 hari pertama.
Baca juga: Pengawal Tahanan KPK Dipecat karena Terima Uang Rp300 Ribu dari Eks Menpora Imam Nahrawi
Dengan demikian, Sutikno bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 9 Januari 2021.
"Tersangka STN (Sutikno) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan tanggal 9 Januari 2021 di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK Kavling C1," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2020).
Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Sutikno bakal menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rutan yang sama.
Hal ini dilakukan sebagai bagian protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Hak Politik Wahyu Setiawan Tak Dicabut, KPK Kasasi Putusan PT DKI Jakarta
"Akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan sebagai sebagai langkah awal protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK," kata Ghufron.
Perkara ini bermula pada tahun 2017, PT Kings Property Indonesia bermaksud akan menanamkan modal di Kabupaten Cirebon dengan membangun kawasan industri pabrik sepatu di Kabupaten Cirebon.
Terkait rencana tersebut, Sutikno selaku Direktur Utama PT Kings Property Indonesia menugaskan Sukirno untuk mengurus perizinan di dinas-dinas terkait dan melakukan komunikasi dengan pihak pemerintah daerah terkait rencana pembangunan kawasan industri atau pabrik, serta melakukan audiensi dengan masyarakat bersama dengan perangkat desa terkait rencana pembebasan lahan.
Agar proses pengurusan izin berjalan lancar, Sutikno diduga memerintahkan Sukirno memberikan uang tunai sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya Purwadisastra selaku Bupati Cirebon periode 2014-2019 melalui ajudan kepercayaannya.
Pemberian uang tersebut diduga agar Sunjaya bersedia mengintervensi dan mempercepat seluruh proses perizinan PT Kings Property Indonesia di Kabupaten Cirebon.
Atas perbuatannya, Sutikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.