Libur Natal dan Tahun Baru, Satpol PP DKI Awasi Kedisiplinan Tempat Usaha Tutup Pukul 7 Malam
Arifin menegaskan Pemprov DKI telag mengeluarkan aturan berupa Instruksi Gubernur dan Seruan Gubernur untuk mengatur kegiatan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan dalam giat operasi gabungan bersama Polda Metro Jaya dan TNI, pihaknya akan menyasar pengawasan kedisiplinan masyarakat, khususnya soal jam operasional.
Mengingat dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, diatur sejumlah hal salah satunya pembatasan jam operasional pukul 19.00 WIB.
"Dengan demikian maka kita akan lakukan patroli operasi gabungan selalu bersama Polda kemudian juga dari unsur TNI, untuk melakukan sejauh mana disiplin kepatuhan masyarakat, apabila ada tempat - tempat yang melanggar jam operasional tentu akan kita lakukan penindakan tegas," kata Arifin kepada wartawan.
Baca juga: Baru Saja Dibuka, Usaha Kulinernya Digeruduk Satpol PP, Begini Reaksi Rizky Billar
Arifin menegaskan Pemprov DKI telag mengeluarkan aturan berupa Instruksi Gubernur dan Seruan Gubernur untuk mengatur kegiatan masyarakat di libur hari Natal dan pergantian tahun.
Para pelaku usaha diminta mematuhi aturan tersebut, baik restoran, kafe, mal maupun perkantoran.
"Kami menargetkan setiap Satpol PP wilayah itu melakulan operasi di kantor maupun tempat usaha, tempat kerja, perkantoran dan juga tempat usaha restoran, kafe dan lain - lain," ujarnya.
"Giat natal tahun baru sudah kita ketahui bahwa Seruan Gubernur bahwa pada Nataru jam - jam operasional untuk kegiatan tempat usaha juga dibatasi hanya sampai jam 19.00 WIB," jelas dia.