Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pentingnya Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk Kesejahteraan Bersama

Sistem penataan ruang akan diwarnai dengan teknologi digital untuk memudahkan pelaku usaha dan pelaku pembangunan lainnya dalam melakukan investasi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pentingnya Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk Kesejahteraan Bersama
ist
Pengendalian dan Penertiban Pemanfaatan ruang di hulu hingga hilir Jabodetabek dengan fokus wilayah Desa Tugu Utara Kabupaten Bogor terpilih sebagai lokasi percontohan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh (ki-ka): Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Ir. Wisnubroto Sarosa, CES., MDevPlg, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dr Sofyan Djalil (tengah), Dirjen PPTR DR. Ir. Budi Situmorang, MURP (tengah atas), dan Kepala Desa Tugu Utara, Bogor Asep, Selasa (17/11/2020). (Dok. Kementerian ATR/BPN). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permasalahan tata ruang muncul akibat ketersediaan lahan relatif tetap sedangkan jumlah penduduk dan aktivitasnya terus bertambah.

Pengendalian pemanfaataan ruang diperlukan agar tercipta tertib tata ruang dengan memastikan bahwa pemanfaatan ruang sejauh mungkin sesuai dengan rencana tata ruang.

Dalam prinsip manajemen biasa pun selalu ada fungsi kontrol, seperti ditunjukkan dalam POAC (planning, organizing, actuating, and controlling).

Hal ini dikatakan Ir Wisnubroto, CES, M. Dev. Plg, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)

Dikatakan Wisnu, dalam situasi mekanisme pasar yang sangat dominan sehingga pemilik kapital dapat sangat menentukan pembentukan pemanfaatan ruang.

"Seringkali dikatakan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang berfungsi sebagai garda pengawal kepentingan publik dan penjaga terciptanya keadilan social (the guardian of public interest and social justice),” jelas Wisnu dalam keterangannya, Senin (21/12/2020).

Ia memaparkan bahwa dalam pelaksanaan penataan ruang terdapat tiga aktivitas utama, yakni perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Berita Rekomendasi

Dalam hal ini, Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menjalankan fungsi aktivitas yang terakhir tersebut.

Baca juga: Anies Baswedan Akui Kasus Covid Meroket, Dinkes DKI Sebut Kapasitas Ruang Isolasi Sisa 15 Persen

Tahapan yang penting dalam menjalankan fungsi tersebut adalah menemukenali ketidaksesuaian antara pemanfaatan ruang atau kondisi tata ruang saat ini dengan rencana tata ruangnya yang memiliki jangkauan periode 20 tahun.

Ketidaksesuaian antara kondisi tata ruang saat ini dengan rencana tata ruangnya tidak selalu merupakan sebuah pelanggaran. Kemungkinan sebuah pola peruntukan ruang tidak sama dengan rencana tata ruangnya karena memang pola ruang tersebut belum terwujud sebagaimana yang direncanakan.

Kondisi lain, Wisnu mencontohkan, melalui sebuah citra satelit ditemukan sebuah komplek bangunan sekolah yang luas berada pada peruntukan lahan ruang terbuka hijau (RTH) pada dokumen rencana tata ruangnya.

Setelah diteliti ternyata bangunan sekolah tersebut sudah berdiri dan berfungsi dengan baik jauh sebelum rencana tata ruang tersebut dilegalisasikan atau di-perda-kan.

Hal ini dapat ditafsirkan bahwa terdapat kekurangcermatan dalam proses penyusunan rencana tata ruang apabila sekolah tersebut masih tetap akan difungsikan. Ketidaksesuaian seperti ini dapat diakomodasi dalam revisi rencana tata ruang.

Wisnu menggambarkan, bila dalam kegiatan pemantauan dan evaluasi melalui citra satelit ditemukan sebuah industri berada pada lahan yang diperuntukan untuk sawah dan industri tersebut ternyata dibangun pada tahun 2018 sedangkan rencana tata ruang wilayah (RTRW)-nya ditetapkan pada tahun 2014, maka ketidaksesuaian itu dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran.

Bentuk lain dari pelanggaran ini dapat juga berupa pembangunan yang berada pada kawasan-kawasan yang dinyatakan mempunyai fungsi lindung atau secara ekologis dapat mengganggu keseimbangan lingkungan seperti vila-vila atau perumahan yang dibangun di kawasan hutan lindung, hutan konservasi atau kelerengan terjal.

Baca juga: Konsep One Village One Product Perkuat Daya Saing IKM di Pasar Global

Pelanggaran semacam ini akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang dengan melakukan audit tata ruang dan meneliti mengapa pelanggaran tersebut terjadi, apakah bangunan tersebut memiliki izin atau tidak, dan kalau ada izin pejabat siapa yang mengeluarkan izin, dan seterusnya.

Fungsi direktorat tersebut adalah melakukan fungsi penertiban atau penegakan hukum.

Wisnu menyatakan, Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang setidaknya memiliki enam kelompok kegiatan yang ditujukan untuk menunjang kinerja pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang.

Kelompok pertama adalah penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK), yakni yang berkaitan dengan pedoman atau peraturan perundang-undangan, seperti pedoman pengawasan teknis dan pedoman tentang tata cara pemberian insentif dan disinsentif.

Kelompok kedua adalah pembinaan mengenai pelaksanaan pengendalian dan pengawasan di daerah kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Kelompok ketiga, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan berbagai produk rencana tata ruang, seperti rencana tata ruang pulau, rencana tata ruang kawasan metropolitan, serta RTRW provinsi dan RTRW kabupaten/kota.

Kelompok keempat, melakukan bantuan teknis kepada pemerintah daerah dalam penyusunan Instrumen Lengkap Pengendalian Pemanfaatan Ruang (disingkat Insdal).

Baca juga: 445 Orang Peserta Aksi 1812 Diamankan, Polri Sebut Sempat Telah Berikan Ruang Dialog

Instrumen ini disusun untuk kawasan-kawasan strategis yang diperkirakan akan cepat berkembang atau yang dikategorikan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti kawasan di sekitar pelabuhan (mis. Patimban di Subang), sekitar bandara (YIA di Kulon Progo, SHIA di Tangerang), kawasan ekonomi khusus (KEK Bitung, Sei Mangke, Mandalika), gerbang-gerbang tol di pulau Jawa, serta sepanjang kabel transmisi saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET CWT di Jawa Tengah).

Selain itu, Insdal juga disusun karena pertimbangan keseimbangan ekologis pada kawasan sekitar situ, danau, embung dan waduk (SDEW) yang ada di berbagai wilayah di Indonesia.

Kelompok kelima, menyusun sebuah sistem informasi tentang peruntukan lahan atau zona-zona yang tertuang dalam rencana detail tata ruang yang sekaligus menyediakan saluran pengaduan bila terdapat ketidaksesuaian pemanfaatan ruang. Sistem ini disebut Sistem Pantau dan Kontrol Penataan Ruang atau disingkat Patrol Taru.

“Patrol Taru merupakan aplikasi yang dapat di-download kedalam smartphone. Melalui Patrol Taru ini diharapkan banyak masyarakat yang akan melihat rencana detail tata ruang terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan pada zona tertentu dengan cara yang mudah dan disesuaikan dengan yang diperuntukannya.

Sebaliknya, Patrol Taru dibuat agar masyarakat dapat turut membantu melaporkan kepada pemerintah daerah setempat apabila pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan atau persyaratan teknis di suatu zoan tertentu.

Patrol Taru ini telah berjalan dua tahun ini dan telah diterapkan di Kota Medan, Kabupaten Badung dan Kota Malang, dengan harapan hal ini dapat menjadi percontohan dan direplikasi untuk kota atau kabupaten lainnya,” jelasnya.

Terakhir, melakukan upaya peningkatan penyadaran masyarakat terkait pengendalian pemanfaatan ruang melalui pembentukan atau penguatan kelompok-kelompok masyarakat peduli tata ruang di kota atau kabupaten tertentu.

Pelaksanan kegiatan terakhir ini sangat tergantung pada komitmen para pihak, terutama kelompok masyarakat itu sendiri, agar dapat berkelanjutan meskipun pada tahun-tahun berikutnya tidak ada bantuan dari direktorat ini. Dengan demikian, keberlanjutan menjadi ukuran pelaksanaan kegiatan ini.

Tantangan baru yang akan dihadapi oleh Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang, sambung Wisnu, adalah setelah penerapan Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) 2020 yang saat ini masih disiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)-nya, yakni tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Sistem penataan ruang akan diwarnai dengan teknologi digital untuk memudahkan para pelaku usaha dan pelaku pembangunan lainnya dalam melakukan investasi atau memanfaatkan ruang.

“Kemudahan investasi dalam sistem ini tentunya akan memberikan dampak juga pada aspek pengendalian pemanfaatan ruang, yang mengupayakan adanya keseimbangan dalam aspek-aspek ekonomi, sosial dan lingkungan.

Ekses atau dampak negatif dari penerapan sistem ini diharapkan dapat dieliminasi dengan dibentuknya Forum Tata Ruang yang melibatkan berbagai stakeholder di daerah dan pembentukan Inspektur Pembangunan,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas