Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

129 Anggota Polri Dipecat Sepanjang Tahun 2020

Sepanjang 2020, Polri pecah 129 anggota karena melakukan pelanggaran berupa pidana, kote etik maupun disiplin.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in 129 Anggota Polri Dipecat Sepanjang Tahun 2020
istimewa
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis di sela-sela acara pengukuhan Tim Koordinasi Interpol Indonesia 2020 di Jakarta, Jumat (4/12/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institusi Polri mencatatkan telah memecat 129 anggota yang melakukan pelanggaran berupa pidana, kote etik maupun disiplin sepanjang tahun 2020.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menyampaikan Polri sejatinya telah menggelar 1.326 putusan sidang disiplin  dan 1.124 putusan sidang kode etik Polri.

Hasilnya, 129 anggota harus dipecat karena melanggar aturan.

Baca juga: Kapolri: 91 Orang Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan Sepanjang 2020

"Putusan sidang disiplin itu 1.326 putusan dan 1.124 putusan sidang kode etik Polri dengan 129 anggota Polri dipecat/pemberhentian tidak hormat (PTDH)," kata Jenderal Idham dalam acara rilis akhir tahun Polri 2020 yang digelar secara daring, Selasa (22/12/2020). 

Ia menyampaikan penindakan tersebut sebagai bentuk komitmen Polri memberikan hukuman bagi personelnya yang dianggap melanggar aturan hukum ataupun etik.

"Polri juga memberikan punishment bagi personel Polri yang melakukan pelanggaran baik itu pidana, kote etik maupun disiplin," ungkapnya.

Baca juga: Komisi III DPR Belum Terima Usulan Nama Calon Kapolri Pengganti Idham Azis

Tak hanya itu, kata Idham, pihaknya juga telah memberikan penghargaan kepada personelnya yang dianggap berprestasi.

BERITA REKOMENDASI

Penghargaan juga diberikan kepada warga masyarakat.

"Polri mempunyai komitmen terapkan reward kami sudah berikan 1.778 penghargaan Kapolri dengan rincian 1.659 personel Polri, 87 kepada warga masyarakat, 32 kepada instansi mitra polisi, mengusulkan 73.978 tanda kehormatan yang telah dianugerahkan oleh negara atas usulan kapolri," pungkasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas