Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Djoko Tjanda Cs Dijadwalkan Jalani Sidang Vonis Kasus Surat Jalan Palsu Hari Ini

Tiga terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra bakal menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Selasa (22/12/2020).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Djoko Tjanda Cs Dijadwalkan Jalani Sidang Vonis Kasus Surat Jalan Palsu Hari Ini
Tribunnews/Irwan Rismawan
Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra akan menjalani sidang vonis perkara surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra bakal menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Selasa (22/12/2020).

Ketiga terdakwa dalam kasus ini di antaranya Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Rencananya besok (hari ini) pukul 10.00 WIB," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Fuady saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (21/12/2020).

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang beranggotakan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Kejaksaan Agung berharap putusan sesuai tuntutan mereka.

Baca juga: Tommy Sumardi, Perantara Suap Djoko Tjandra Akan Jalani Sidang Vonis pada 29 Desember 2020

Yakni Djoko divonis dengan hukuman dua tahun penjara, Brigjen Prasetijo hukuman dua tahun enam bulan, dan Anita dengan hukuman dua tahun penjara.

"Mudah-mudahan divonis sesuai tuntutan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dalam sidang dakwaan sebelumnya kasus berawal saat Djoko Tjandra melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak pada Juni 2020 lalu saat berstatus buronan.

Baca juga: Djoko Tjandra Bilang Dokumen Action Plan Dikirim Olehnya, Andi Irfan Jaya Kekeh Menampik

Djoko yang berstatus buronan kasus hak tagih Bank Bali tahun 1999 seharusnya tak bisa melakukan perjalanan dengan bantuan surat jalan palsu.

Anita yang merupakan pengacara Djoko Tjandra dalam kasus hak tagih Bank Bali meminta bantuan kepada Brigjen Prasetijo agar dibuatkan surat jalan palsu.

Brigjen Prasetijo yang saat kejadian menjabat sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri membuatkan surat jalan dengan tujuan perjalanan dinas.

Baca juga: Djoko Tjandra Ungkap Sempat Dimintai Rp 25 Miliar untuk Urus Penghapusan Red Notice di Polri

Menggunakan surat jalan palsu itu Djoko Tjandra berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma memakai pesawat charter ke Pontianak.

Dalam kasus ini Djoko dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat, juncto 55 ayat KUHP, juncto pasal 64 KUHP.

Brigjen Prasetijo dijerat pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat KUHP, juncto 426 KUHP.

Sementara Anita dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat, juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 KHUP, juncto 223 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terdakwa Djoko Tjandra Cs Hadapi Sidang Putusan Kasus Surat Jalan Palsu Besok

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas