KPK Periksa Istri Edhy Prabowo Hingga Petinggi KKP Terkait Kasus Suap Ekspor Benur
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap istri Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi dalam kasus suap ekspor benur.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan lima orang saksi dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo.
Empat orang saksi yakni Finance PT Peristhable Logistic Indonesia (PLI) Kasman; Advokat Djasman Malik; Istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi; dan Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini Hanafi.
Mereka berempat akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Edhy Prabowo
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (22/12/2020).
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Edhy Prabowo dan 4 Tersangka Suap Ekspor Benur
Sementara satu saksi lainnya, yaitu Halim Chasani selaku Chief Security Hotel Grandhika akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penyuap Edhy Prabowo, Chairman PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.
Sebagaimana diketahui, Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra Iis Rosita Dewi yang juga istri dari Edhy Prabowo telah dicegah KPK melancong ke luar negeri selama enam bulan, Desember 2020 hingga Juni 2021.
Dari pantauan Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK, Iis tiba pukul 10.23 WIB.
Baca juga: Lagu Baru Iwan Fals Soroti Isu Nasional: Ekspor Benur, Korupsi Bansos, hingga Penembakan Laskar FPI
Mengenakan kerudung biru muda lengkap dengan masker, Iis datang bersama seorang wanita.
Iis memilih untuk bungkam.
Dalam perkara ini KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri, Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kasus Edhy Prabowo, KPK Dalami Aktivitas PT ACK Dalam Pengajuan Izin Ekspor Benur di KKP
Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.