KPK Telusuri Aliran Dana Bantuan Pemkab Indramayu ke Anggota DPRD Jabar
KPK menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan suap dana bantuan provinsi untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan suap dana bantuan provinsi untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun 2019.
Penelusuran dilakukan dengan memeriksa empat anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2019-2024, yaitu Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati, dan M Hasbullah Rahmad.
Baca juga: KPK Mulai Memeriksa, Uang Suap di Indramayu Mengalir dari Abdul Rozaq Muslim ke Anggota DPRD Jabar
Baca juga: Proyek Bikin Jalan Desa Rusak, Warga di Indramayu Tutup Jalan Pakai Batang Kayu
Selain empat legislator Jabar tersebut, KPK juga memeriksa Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, Suryono.
Kelimanya diperiksa untuk tersangka Abdul Rozaq Muslim, anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019.
"Tim penyidik KPK mendalami terkait dugaan aliran uang yang turut dinikmati oleh beberapa anggota DPRD Provinsi Jabar melalui pemberian tersangka ARM," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (22/12/2020).
Selain itu, imbuh Ali, KPK juga terus mendalami perbuatan tersangka Abdul Rozaq dengan mengkonfirmasi keterangan para saksi mengenai proses dan mekanisme pengajuan serta pembahasan anggaran kegiatan/proyek yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Jabar untuk Kabupaten Indramayu.
Penetapan tersangka terhadap Abdul Rozaq Muslim merupakan pengembangan perkara suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Supendi selaku Bupati Indramayu, Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono selaku Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu, dan pengusaha Carsa ES.
Keempat orang itu telah divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman pidana.
Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp 8,5 miliar dari Carsa. Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.
Atas bantuan Abdul Rozaq Muslim dalam perolehan proyek Carsa tersebut, Abdul diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Abdul Rozaq Muslim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam proses penyidikan yang telah dilakukan sejauh ini, KPK telah menyita uang tunai sekira Rp 1,5 miliar.