Libur Nataru, Pelancong Diimbau Lakukan Tes Mandiri Covid-19 Terlebih Dahulu
Wishnutama berharap wisatawan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19, pelaku parekraf jalankan protokol CHSE.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengajak masyarakat mulai merencanakan liburan dan wisatanya dengan tetap ketat berpedoman dan menerapkan protokol kesehatan.
Hal itu disampaikan menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru 2020/2021.
“Saya mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha wisata harus betul-betul disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan rasa kepedulian dan tanggung jawab yang tinggi,” kata Wishnutama dalam keterangannya, Senin (21/12/2020).
Baca juga: Kemenpar Dukung Ambon Jadi Destinasi Pariwisata Berbasis Musik
Wishnutama berharap wisatawan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Begitu juga dengan pelaku parekraf untuk menjalankan protokol CHSE dengan sungguh-sungguh.
“Saya imbau pelancong agar melakukan tes mandiri terlebih dahulu, baik melalui rapid antigen ataupun PCR SWAB,” tegasnya.
Pihaknya juga menyiapkan program Book Now Travel Later sebagai upaya mendorong pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia.
“Kami telah menyusun dan menyiapkan program Book Now Travel Later sebagai recovery plan bagi pelaku usaha pariwisata di Indonesia,” sambung dia.
Baca juga: Sandiaga Dikabarkan Jadi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Gerindra: Kita Doakan yang Terbaik
Dia menambahkan melalui program ini diharapkan pelaku industri pariwisata bisa mendapatkan bantuan pembiayaan yang akan membantu cashflow mereka di berbagai usaha pariwisata.
Sebelumnya, Gugus Tugas Covid-19 dalam surat edarannya meminta masyarakat untuk patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru.
Dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 setidaknya tercatat tiga poin utama kewajiban bagi warga yang hendak bepergian selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Baca juga: Pemprov Bali Bersiap Membuka Pariwisata Internasional
Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.
Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan seperti wisatawan yang pergi ke pulau Bali dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.