Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Hari Ini, Naik Kereta Api Jarak Jauh Wajib Punya Hasil Rapid Test Antigen

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan para pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa untuk menunjukkan hasil rapid test antigen.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Mulai Hari Ini, Naik Kereta Api Jarak Jauh Wajib Punya Hasil Rapid Test Antigen
Tribunnews/Gani Kurniawan
Calon penumpang kereta api melakukan rapid test antigen di Stasiun Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/12/2020). Mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, PT KAI mulai memberlakukan kebijakan rapid test antigen bagi calon penumpang yang akan naik kereta api jarak jauh. 

TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan para pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa untuk menunjukkan hasil rapid test antigen yang negatif sebagai syarat melakukan perjalanan.

Kewajiban di atas berlaku mulai hari ini, 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

EVP Corporate Secretary KAI, Dadan Rudiansyah, menegaskan, menunjukkan hasil rapid test antigen telah diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Serta Surat Edaran Kemenhub No 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Dadan dikutip dari website kai.id.

Baca juga: Ini Surat Edaran Mengenai Tes Rapid Antigen Selama Libur Panjang Akhir Tahun 2020

Baca juga: Wisatawan yang Masuk Magelang Harus Kantongi Surat Keterangan Sehat, Baik Rapid atau Swab Test

Baca juga: Pemprov Wajibkan yang Masuk Sumut Wajib Rapid Test Antigen atau PCR

Dadan menjelaskan, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).

Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

BERITA TERKAIT

Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).

Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun.

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan face shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

KAI Sediakan Layanan Rapid Test Antigen di Stasiun

Sebagai peningkatan pelayanan KAI kepada para calon pelanggan, mulai Senin 21 Desember 2020, KAI menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga Rp105.000.

"Layanan ini tersedia melalui Sinergi BUMN dengan Rajawali Nusantara Indonesia Grup," ujar Dadan.

Pada tahap awal, layanan tersebut tersedia di Stasiun Gambir, Pasar Senen, Kiaracondong, Cirebon Prujakan, Tegal, Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.

Dikarenakan proses pelayanan Rapid Test Antigen memakan waktu lebih lama dibanding Rapid Test Antibodi, maka calon pelanggan agar menyiapkan waktu yang cukup untuk melakukan tes tersebut.

Masyakarat yang ingin menggunakan layanan Rapid Test Antigen di Stasiun, diimbau untuk melakukannya H-1 perjalanan untuk menghindari keterlambatan jika dilakukan di hari keberangkatan.

"Penyediaan layanan ini merupakan komitmen KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat pada moda transportasi kereta api," ujar Dadan.

Baca juga: Wisatawan ke Jawa Barat Wajib Lakukan Tes Rapid Antigen, Wagub: Jangan Kucing-kucingan

Baca juga: Polisi Usut Klinik yang Terlibat dengan Calo Rapid Tes Covid-19 di Stasiun Senen

Baca juga: Pemerintah: Harga Tertinggi Rapid Test Antigen Swab Rp 250.000 di Jawa dan Rp 275 Ribu di Luar Jawa

Dadan menambahkan, layanan ini merupakan alternatif yang KAI hadirkan untuk kemudahan calon pelanggan yang akan naik kereta api.

Selain di stasiun, calon pelanggan juga bisa menggunakan hasil Rapid Test Antigen dari rumah sakit atau klinik yang terpercaya.

"Kami juga mengingatkan kepada para pelanggan agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk menjadikan kereta api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan sehat sampai di tujuan," tandasnya.

Untuk info selengkapnya terkait kebijakan KAI pada masa Libur Natal dan Tahun Baru 2021, pelanggan dapat menghubungi Customer Service di Stasiun, Contact Center KAI melalui telepon di 021-121 atau WhatsApp KAI121 di 0811 1211 1121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI12.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas