Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun

Sidang agenda pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengacara Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada pengacara Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking atas kasus surat jalan palsu.

Sidang agenda pembacaan putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Anita selaku pengacara Djoko Tjandra bersalah menyuruh membuat dokumen palsu berupa surat jalan, surat keterangan bebas Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

Baca juga: Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Anita juga terbukti menolong Djoko Tjandra selaku kliennya. Mengingat, Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi yang saat itu berstatus buronan Kejaksaan Agung.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anita Kolopaking oleh karena itu dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Ketua Muhammad Sirat membacakan amar putusan.

Dalam memutuskan perkara, hakim memiliki sejumlah hal yang memberatkan. Yakni Anita dianggap telah mencederai profesi advokat.

Baca juga: Djoko Tjandra Bilang Dokumen Action Plan Dikirim Olehnya, Andi Irfan Jaya Kekeh Menampik

Berita Rekomendasi

Perbuatan Anita juga membahayakan keselamatan masyarakat karena berpergian tanpa tes Covid-19 sebagaimana aturan di masa pandemi. Anita juga tidak merasa bersalah atas perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan hukuman Anita yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum pidana sebelumnya.

"Hal meringankan Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum," tutur hakim.

Adapun vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Anita dihukum 2 tahun kurungan penjara. 

Dalam perkara yang sama, Djoko Tjandra divonis oleh hakim dengan putusan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara. Sementara mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis 3 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas