Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 dari 8 Tersangka Pembakaran Rumah Dinas Kesehatan Hitadipa Telah Ditahan di Subden POM Nabire

Dodik mengatakan pihaknya telah memeriksa 12 orang personel TNI AD dan satu orang warga sipil. 

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in 5 dari 8 Tersangka Pembakaran Rumah Dinas Kesehatan Hitadipa Telah Ditahan di Subden POM Nabire
net
ilustrasi kebakaran 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak lima dari delapan tersangka pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa pada tanggal 19 September 2020 telah ditahan di Subden POM Nabire. 

Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Letjen TNI Dodik Wijanarko mengatakan berkas perkara mereka juga telah dilimpahkan kepada Oditur Militer IV-20 Jayapura pada tanggal 10 Desember 2020 lalu. 

"Sedangkan tersangka tiga orang (tersangka) dari satuan Yonif Rider 400 BR belum dapat dilakukan pemeriksaan karena masih melaksanakan tugas Operasi Pamtas mobil di bawah kendali Komando Operasi Pinang Sirih," kata Dodik saat konferensi pers di Markas Pusat Polisi Militer TNI AD pada Rabu (23/12/2020).

Baca juga: Kodam XVII Cenderawasih Siagakan 4.850 Personel Back Up Polda Papua Amankan Natal dan Tahun Baru

Diberitakan sebelumnya sebanyak delapan oknum TNI Angkatan Darat (AD) ditetapkan telah ditetapkan tersangka dalam kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa Intan Jaya pada 19 September 2020 lalu. 

Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Letjen TNI Dodik Widjanarko mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasik penyelidikan dan penyidikan Tim Investigasi Gabungan TNI AD dan Kodam XVII Cenderawasih terkait peristiwa tersebut. 

Dodik mengatakan pihaknya telah memeriksa 12 orang personel TNI AD dan satu orang warga sipil. 

Selain itu, kata Dodik, pihaknya juga telah menemukan alat bukti yang cukup terhadap delapan oknum personel TNI AD tersebut. 

BERITA TERKAIT

Delapan personel tersebut, kata Dodik, di antaranya Kapten Inf SA, Letda Inf KT, Serda NFA, Sertu S, Serda IS, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH. 

Dodik mengatakan ada dua pasal yang disangkakan kepada mereka yakni Pasal 187 (1) KUHP tentang pembakaran dan Pasal 55 (1) KUHP tentang perbantuan tindak kejahatan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Dodik saat konferensi pers di Markas Puspomad Jakarta pada Kamis (12/11/2020).

Dodik mengatakan saat ini tim gabungan dan Kodam XVII Cendrawasih sedang melengkapi berkas perkara.

Apabila sudah memenuhi syarat formal dan material, kata Dodik, maka berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Korditur Militer III 19 Jayapura. 

"Akibat pembakaran, rumah dinas kesehatan di Hitadipa diperkirakan menelan kerugian materiil sebesar Rp1,3 miliar," kata Dodik. 

Sekadar informasi, Tim Investigasi Gabungan TNI AD dan Kodam XVII Cenderawasih berkerja berdasarkan hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Intan Jaya bentukkan Kemenko Polhukam. 

Kasus pembakaran terhadap rumah dinas kesehatan tersebut sebelumnya juga telah termuat dalam laporan hasil investigasi Komnas HAM terkait peristiwa kekerasan di Intan Jaya dan hasil investigasi Tim Kemanusiaan untuk Intan Jaya yang digawangi oleh aktivis HAM Haris Azhar beberapa waktu lalu. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas