Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KemenPAN RB Perketat Aturan Bepergian dan Cuti Bagi ASN Jelang Libur Akhir Tahun

Hal ini berkaitan dengan pencegahan penyebaran covid-19 jelang libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KemenPAN RB Perketat Aturan Bepergian dan Cuti Bagi ASN Jelang Libur Akhir Tahun
TRIBUNNEWS/Jeprima
ILUSTRASI ASN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) memperketat aturan bepergian dan aturan cuti bagi ASN hingga 8 Januari 2021.

Hal ini berkaitan dengan pencegahan penyebaran covid-19 jelang libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.

Baca juga: Presidium Alumni 212 Dukung Komnas HAM dan Bareskrim Tuntaskan Kasus Tewasnya Enam Laskar FPI

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN RB, Rini Widyantini mengatakan Surat Edaran (SE) MenPAN RB Nomor 72 Tahun 2020 telah dikeluarkan terkait hal ini.

“Pada intinya MenPAN RB menghimbau kepada ASN dan keluarganya untuk tidak bepergian selama libur Natal dan Tahun Baru,” kata Rini dalam konferensi pers daring, Rabu (23/12/2020).

Baca juga: Sestama BIN Bambang Sunarwibowo Imbau Masyarakat Terapkan 3M Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Namun demikian, Rini menjelaskan jika ASN perlu untuk berpergian keluar kota perlu memperhatikan sejumlah hal terkait kebijakan-kebijakan yang diberikan pemerintah.

Salah satunya ASN harus memperhatikan peta penyebaran covid-19 yang telah ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19 di laman websitenya dan diminta untuk tidak mendatangi zona beresiko tinggi.

Berita Rekomendasi

“Disana sudah dicantumkan mana zona merah, oranye, kuning, itu sudah dicantumkan. Mohon jadi perhatian,” kata Rini.

ASN juga perlu memperhatikan kebijakan pemerintah daerah (Pemda) baik dari asal ASN, maupun tujuan bepergian ASN tersebut.

Baca juga: Cegah Covid-19, Pemerintah Batasi ASN Bepergian ke Luar Daerah Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Hal ini agar ASN tidak melanggar ketentuan keluar masuk orang yang sudah ditetapkan Pemda setempat.

“Misalnya terkait ketentuan karantina dan pemeriksaan swab,” ujarnya.

Selanjutnya ASN juga perlu memperhatikan persyaratan protokol perjalanan yang sudah dikeluarkan Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Jika ASN harus berpergian diharapkan menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta menghindari kerumunan.

“Kita ASN perlu membantu pemerintah untuk mengurangi kasus covid-19,” ujarnya.

Terkait cuti, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 23 Tahun 2020 sudah ditetapkan mengenai tanggal liburan.

Oleh karena itu diharapkan semua Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Berwenang melakukan pengaturan yang ketat terkait pemberian cuti bagi ASN.

“Mohon ASN jadi contoh dan pioneer dalam memutus rantai penyebaran covid-19, serta mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan disiplin,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas