Komisi X DPR Minta Jokowi Jelaskan ke Publik Telah Ganti Wishnutama dengan Sandiaga Uno
Menurutnya, penjelasan dari Jokowi sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya Komisi X DPR yang bermintra dengan Kemenparekraf.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasan mengganti Menteri Pariwisata dan Ekonomi, dari Wishnutama Kusubandio ke Sandiaga Uno.
"Saya tidak tahu kenapa Menparekraf ikut direshuffle padahal yang ada masalah itu Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kemensos. Mestinya ada penjelasan Presiden kepada publik," ujar Fikri saat dihubungi, Jakarta, Rabu (23/12/2020).
Menurutnya, penjelasan dari Jokowi sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya Komisi X DPR yang bermintra dengan Kemenparekraf.
Baca juga: Tak Lagi Jadi Menteri, Wishnutama: Saya Mau Istirahat Dulu
"Sehingga Komisi X tahu evaluasinya untuk melakukan perbaikan bersama. Lagi juga, baru saja kita serahkan rekom dari panja pemulihan pariwisata, kita juga segera serahkan rekom penguatan ekonomi kreatif," ucap politikus PKS itu.
"Tapi karena itu kewenangan Presiden, ya terserah Presiden mau diganti tiap hari semua mentri, ya sah-sah saja," sambung Fikri.
Terkait tugas Sandiaga ke depan, kata Fikri, memiliki pekerjaan yang tidak mudah karena sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sangat tertekan akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: Sandiaga Uno Kutip Lirik Lagu Hotel California untuk Wishnutama
"Pariwisata itu terdampak hingga 80 persen, sehingga banyak sekali hotel dan restoran tutup apalagi MICE stop sama sekali. Tatkala mulai dibuka, laporannya masih blm membahagiakan," papar Fikri.
Oleh sebab itu, Fikri menyebut Sandiaga harus mendorong penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Skema Pembiayaan dan Sistem Pemasaran berbasis Kekayaan Intelektual.
"Pariwisata dan ekonomi kreatif ini sekarang menjadi satu institusi, maka Perpres tentang Rencana Induk ekonomi Kreatif (Rindekraf) yang lama meski segera direvisi, menyesuaikan undang-undang baru dan bahkan harus terpadu dengan pariwisata, sehingga lebih sinergi dalam membangun ekosistem pariwisata dan ekonomi kreatif," tutur Fikri.