KPK Duga Edhy Prabowo Gunakan Uang Suap Ekspor Benur untuk Beli Mobil dan Sewa Apartemen
KPK menduga eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menggunakan uang izin ekspor benur untuk membeli mobil dan menyewa apartemen.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menggunakan uang izin ekspor benih bening lobster atau benur untuk membeli mobil dan menyewa apartemen.
Terkait dugaan tersebut, tim penyidik KPK pun mendalaminya dengan memeriksa tersangka Amiril Mukminin, eks sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Selasa (22/12/2020).
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pembelian mobil dan penyewaan apartemen itu dilakukan Edhy melalui Amiril.
Baca juga: Ucapan Susi Pudjiastuti untuk Sakti Wahyu Trenggono yang Jadi Menteri KKP Gantikan Edhy Prabowo
"Terkait dengan pengetahuan saksi soal adanya arahan tersangka EP (Edhy Prabowo) mengenai penggunaan uang yang diduga bersumber dari penerimaan atas izin ekspor benih lobster," kata Ali melalui keterangannya, Rabu (23/12/2020).
"Penggunaan uang dimaksud antara lain untuk pembelian mobil dan juga sewa apartemen untuk pihak-pihak lain yang saat ini masih akan terus didalami oleh penyidik KPK," imbuhnya.
Baca juga: Periksa Istri Edhy Prabowo, Ini yang Dicari Penyidik KPK
Ali menambahkan, keterangan Amiril Mukminin selengkapnya telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang nanti akan dibuka dan diuji dipersidangan.
Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri, Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Kasus Benur Edhy Prabowo, KPK Sita Rp16 Miliar dan 5 Mobil
Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.
Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor.
Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.
Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.
Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.
Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo.
Salah satunya ialah untuk keperluan saat ia berada di Hawaii, Amerika Serikat.
Edhy diduga menerima uang Rp3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya.
Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap.
Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp9,8 miliar.