Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Penjelasan KemenPAN-RB Jika ASN Terlanjur Cuti Libur Akhir Tahun

Bagaimana dengan ASN yang telah terlanjur mendapatkan izin cuti libur panjang akhir tahun ini?

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penjelasan KemenPAN-RB Jika ASN Terlanjur Cuti Libur Akhir Tahun
Chaerul Umam/tribunnews.com
MenPAN RB Tjahjo Kumolo m 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) memperketat aturan bepergian dan aturan cuti bagi ASN hingga 8 Januari 2021.

Pada intinya aturan tersebut menghimbau kepada ASN dan keluarganya untuk tidak bepergian selama libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021 untuk mencegah penyebaran covid-19.

Baca juga: KemenPAN RB Perketat Aturan Bepergian dan Cuti Bagi ASN Jelang Libur Akhir Tahun

Namun bagaimana dengan ASN yang telah terlanjur mendapatkan izin cuti libur panjang akhir tahun ini?

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN RB, Rini Widyantini mengatakan berdasarkan Surat Edaran (SE) MenPAN RB Nomor 72 Tahun 2020  tidak ada larangan bagi ASN untuk cuti, hanya saja ada pengetatan soal pemberian cuti.

“Disana juga diberikan syarat sesuai dengan kebutuhan ASN tersebut, dan tetap mengikuti PP Nomor 11 tentang Manajemen PNS dan PP Nomor 48 dan 49,” kata Rini dalam konferensi pers daring, Rabu (23/12/2020).

Rini mengatakan bagi ASN yang sudah memperoleh izin cuti diperkenankan untuk mengambil cuti tersebut dan dikembalikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) selaku pihak yang berwenang.

Rini menegaskan tentunya ada persyaratan-persyaratan tertentu terkait pemberian izin cuti bagi ASN.

Rekomendasi Untuk Anda

“Tujuan diterbitkan SE MenPAN RB untuk memutus penyebaran covid-19,” ujarnya.

Terkait sanksi disiplin, Rini berujar sudah diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan, baik itu pelanggaran ringan, sedang, hingga pelanggaran berat.

Pejabat Pembina Kepegawaian terkait dapat mengatur sanksi disiplin jika ada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Jadi kewenangannya ada di PPK. SE hanya memberikan pembatasan- pembatasan saja, tentu saja disesuaikan dengan kebutuhan kepentingan ASN,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas