Perkembangan Teranyar, KPU Terima 128 Gugatan Hasil Pilkada Serentak
Update per 22 Desember jam 24.00 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sejauh ini sudah menerima 128 gugatan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sejauh ini sudah menerima 128 gugatan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Data ini berdasarkan rekapitulasi KPU per 22 Desember 2020 pukul 24.00 WIB yang bersumber dari laman MK.
"Update per 22 Desember jam 24.00 WIB, sebanyak 128 permohonan," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).
Baca juga: Per 22 Desember, KPU Terima 123 Gugatan Hasil Pilkada di MK
Adapun rinciannya, 128 permohonan sengketa hasil itu terdiri dari 3 sengketa hasil pemilihan gubernur, 13 sengketa hasil pemilihan walikota, dan terbanyak yakni 112 pemilihan bupati.
Sebelumnya Hasyim menyampaikan dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, KPU pusat akan menjadi koordinator penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, dengan tujuan supaya prosesnya berjalan satu pintu.
"Dalam menghadapi PHPU di MK, KPU akan mengkoordinasikan dalam penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, supaya dapat berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU Pusat," kata Hasyim.
Baca juga: HASIL Pilkada Jawa Timur 2020 Data KPU Minggu Malam: Suara Masuk di Seluruh Daerah Sudah 100%
Serangkaian rapat koordinasi dan bimbingan teknis juga telah dilakukan KPU. Yaitu koordinasi internal KPU maupun eksternal yang melibatkan MK. Dengan 3 bahan materi yang dibahas.
Diantaranya hukum acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, strategi advokasi dalam PHPU di MK, serta metode persidangan dan pembuktian secara daring dan luring (luar jaringan).
"KPU telah melakukan serangkaian rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bintek) dalam persiapan menghadapi Perselisihan Hasil Pemilu/Pilkada (PHPU) di MK," ucapnya.