Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tas Hingga Jam Tangan Mewah Disita KPK Usai Periksa Istri Eks Menteri KKP, Total Capai Rp 750 Juta

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra Iis Rosita Dewi rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tas Hingga Jam Tangan Mewah Disita KPK Usai Periksa Istri Eks Menteri KKP, Total Capai Rp 750 Juta
Tribunnews/Jeprima
Istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020). Iis Rosita Dewi diperiksa dalam kasus yang menjerat suaminya dalam perkara suap izin ekspor benih lobster. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra Iis Rosita Dewi rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/12/2020).

Istri mantan  Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benur.

Iis yang diperiksa selama kurang lebih 7 jam, sejak 10.23 WIB hingga 16.44 WIB, untuk melengkapi berkas perkara suaminya, mengaku diminta penyidik KPK untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait penyitaan sejumlah barang bukti.

"Saya datang hari ini dalam rangka penandatanganan berita acara untuk penerimaan barang yang kemarin diamankan KPK, dan juga berita acara penyitaan barang-barang sebagai barang bukti proses kasus tersebut,” ucap Iis usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020).

Sejauh ini, dari tujuh lokasi penggeledahan, KPK telah menyita lima unit mobil, sembilan sepeda, serta uang sebanyak Rp16 miliar.

Baca juga: KPK Sita Sejumlah Barang Mewah yang Dibeli di Hawaii Usai Periksa Istri Edhy Prabowo

“Lokasi yang sudah digeledah ada tujuh. Kemudian dari eksportir uang disita memang tidak jauh kurang lebih ada sekitar Rp16 miliar sampai dengan saat ini dan sudah dimasukkan di rekening penampungan,” kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto.

Kata Setyo, nominal Rp 16 miliar ini merupakan uang yang telah dijumlahkan dari hasil penyitaan sebelumnya.

BERITA TERKAIT

Diketahui saat menangkap Edhy Prabowo dan pihak lainnya, KPK sudah menyita uang sebesar Rp14,5 miliar.

Baca juga: Kasus Benur Edhy Prabowo, KPK Sita Rp16 Miliar dan 5 Mobil

“Sementara untuk uang yang disita dari pihak-pihak yang sudah muncul dalam pemeriksaan. Ini dari pemeriksaan tentu kita lakukan proses penyitaan sesuai aturan berdasarkan BAP saksi, tersangka kemudian ditambah lagi saat proses geledah. Muncul angka (Rp16 miliar) itu, tidak tutup kemungkinan akan bertambah,” katanya.

Untuk lima unit mobil, imbuh Setyo, juga merupakan tambahan dari hasil penyitaan berupa barang atau aset sebelumnya.

Diketahui KPK telah menyita sembilan sepeda.

“Ada lima unit (mobil) kemudian sepeda sembilan, delapan di rumah dinas (Edhy Prabowo) dan satu yang dibawa dari Amerika dan beberapa barang mewah yang terdiri dari jam tangan, tas,” ujar Setyo.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyita sejumlah barang mewah yang sebelumnya telah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dkk di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Penyitaan dilakukan usai memeriksa istri Edhy yang juga Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Gerindra, Iis Rosita Dewi.

Baca juga: KPK Periksa Istri Edhy Prabowo Hingga Petinggi KKP Terkait Kasus Suap Ekspor Benur

Iis diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat sang suami.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, sejumlah barang yang disita tim penyidik seperti tas dan jam tangan mewah berbagai merek itu diduga dibeli Edhy dan Iis saat kunjungan ke Hawaii.

Berbagai barang mewah dengan nilai total Rp750 juta itu diduga dibeli menggunakan uang suap dari eksportir benur.

“Hari ini dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyitaan barang-barang yang ditemukan dan diamankan saat tangan tangan KPK di antaranya tas mewah berbagai merek dan juga jam tangan mewah dan barang lainnya,” kata Ali.

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya dijalani Iis. Saat OTT terjadi, Iis sempat turut diamankan dan diperiksa intensif oleh tim Satgas KPK.

Saat itu, tim Satgas mencecar Iis mengenai kunjungannya ke Hawaii dan pembelian barang-barang mewah.

“Sebelumnya setelah tangkap tangan, yang bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi dan dikonfirmasi terkait dengan aktifitas kunjungan dinas tersangka EP ke Amerika. Selain itu terkait pengetahuan saksi mengenai adanya pembelian berbagai barang di antaranya tas dan jam mewah di Amerika Serikat yang sumber uang pembeliannya diduga dari penerimaan uang yang terkait perkara ini,” kata Ali.

Selain Iis, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga memeriksa Plt Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Muhammad Zaini Hanafi; advokat Djasman Malik; dan Finance PT Peristhable Logistic Indonesia, Kasman.

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar ketiga saksi mengenai berbagai dokumen terkait perizinan ekspor benur yang telah disita sebelumnya.

“Penyidik menggali keterangan para saksi melalui berbagai dokumen terkait perkara ini yang diperoleh tim penyidik saat penggeledahan dan saat ini telah dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam berkas perkara,” kata Ali.

Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.

Enam orang sebagai penerima suap yakni Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri, Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor.

Salah satunya adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.

Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.

Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.

Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo. Salah satunya ialah untuk keperluan saat ia berada di Hawaii, Amerika Serikat.

Edhy diduga menerima uang Rp3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya.

Selain itu, ia juga diduga pernah menerima 100 ribu dolar AS yang diduga terkait suap.

Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp9,8 miliar. (Tribun Network/ham/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas