Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dinilai Rugikan Masyarakat, Aturan Satgas Covid-19 Soal Rapid Test Antigen atau PCR Digugat ke MA

Pengacara asal Surabaya, Muhammad Sholeh, melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait aturan di Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Dinilai Rugikan Masyarakat, Aturan Satgas Covid-19 Soal Rapid Test Antigen atau PCR Digugat ke MA
TRIBUN-MEDAN.com/Kartika Sari
Tenaga Kesehatan melakukan proses Rapid Test Antigen kepada calon penumpang di Bandara Kualanamu, Lantai 2 Ruang Mezanine, Jumat (18/12/2020). 

"Masyarakat harus ditambah biaya PCR maupun antigen, ini kacau, bagaimana orang yang sudah booking, pemerintah nggak tanggung jawab," ungkapnya.

"Kebingungan pemerintah dalam menerapkan aturan sehingga dampaknya kembali ke masyarakat," lanjut Sholeh.

Baca juga: Kapasitas Rumah Sakit Mulai Penuh, Wali Kota Tangsel Wacanakan Indekos Tempat Isolasi Pasien Corona

Rugikan Warga Bali

Lebih lanjut, aturan ini dianggap Sholeh sangat merugikan masyarakat di Pulau Bali.

"Pemerintah tidak mau tahu warga Bali sudah mati suri dunia pariwisata lebih dari setengah tahun," ungkapnya.

Aturan ini disebut menyebabkan banyak orang membatalkan berkunjung ke Bali.

"Aturan ini yang sangat dirugikan adalah warga Bali," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Adapun gugatan ini dilayangkan Sholeh ke Mahkamah Agung pada Selasa (22/12/2020).

Sebelumnya diketahui Sholeh juga sempat menggugat aturan kewajiban rapid test antibodi bagi pelaku perjalanan jelang momen Idul Fitri 2020 lalu.

Akhirnya pemerintah mengubah masa berlaku surat tes rapid test dan tes PCR.

Baca juga: Doni Monardo: Angka Kasus Covid-19 Meningkat Usai Liburan Panjang

Sebelumnya pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab.

Besarannya adalah Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.

Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2020.

Tes Antigen-Swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas