Kemendagri - Kemenhub Jalin Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan
Kemendagri dan Kemenhub menandatangani kesepakatan bersama tentang dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi terkait pemanfaatan data kependudukan.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Muhammad Hudori bersama Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menandatangani kesepakatan bersama tentang dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemendagri dan Kemenhub, Rabu (23/12/2020)
Satu di antaranya terkait pemanfaatan data kependudukan.
"Melalui kesepakatan bersama ini diharapkan akan meningkatkan kerjasama koordinasi dan komunikasi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak," kata Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori dalam keterangannya.
Baca juga: Kemendagri: Risma Diberhentikan dari Jabatan Wali Kota Surabaya Sejak Dilantik Jadi Menteri Sosial
Ruang lingkup kerjasama meliputi tiga hal, yakni pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan dan KTP-elektronik, dan perputaran data dan informasi dalam bidang perhubungan dan pemerintahan dalam negeri.
Termasuk dukungan penyediaan pelaksanaan dan perundangan dalam bidang perhubungan dan pemerintahan dalam negeri.
"Data kependudukan nasional Kemendagri sudah terjamin akurasinya, proses akurasi data tersebut di antaranya melalui verifikasi dan sinkronisasi dengan hasil dari perekaman sidik jari dan iris mata, dari total 268.583.016 jiwa penduduk Indonesia,” kata Hudori
Berdasarkan Pasal 58 ayat 4 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, data kependudukan yang digunakan dari kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri.
Data tersebut antara lain digunakan untuk pemanfaatan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
Baca juga: 51 Persen Dana Anggaran Belanja 2021 Kemenhub Dialokasikan untuk Pembangunan Infrastruktur
Hudori mengatakan terdapat 196.394.976 jiwa penduduk yang wajib KTP-el, dan sampai saat ini dari jumlah penduduk tersebut sudah mencapai sekitar 98 persen.
“Artinya sudah mencapai sekitar 192.468.599 jiwa yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik, tinggal sekitar 2 persen lagi," kata Hudori.
Hudori mengatakan pihaknya senantiasa mendorong dan mendukung Kementerian/Lembaga lain untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Kesepakatan bersama antara Kemendagri dan Kemenhub terkait pemanfaatan NIK yang ada di Ditjen Dukcapil terinisiasi untuk mencapai keuntungan dari kedua belah pihak.
Pihaknya juga berkomitmen untuk menjaga amanah atas apa yang telah dijanjikan dalam perjanjian kerja sama tersebut, dan berharap tak menjadi seremonial belaka.