Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Klaim Rangkap Jabatan Tri Rismaharini, Ini Tanggapan Kemendagri, Khofifah hingga Pakar

Ini tanggapan Kemendagri, Gubernur Jawa Timur Khofifah hingga Pakar Hukum soal rangkap jabatan Tri Rismaharini.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Soal Klaim Rangkap Jabatan Tri Rismaharini, Ini Tanggapan Kemendagri, Khofifah hingga Pakar
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Menteri Sosial, Tri Rismaharini saat memaparkan program kerjanya. Ini tanggapan Kemendagri, Gubernur Jawa Timur Khofifah hingga Pakar Hukum soal rangkap jabatan Tri Rismaharini. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini tengah menjadi sorotan terkait pernyataan yang menyinggung soal rangkap jabatan.

Menurut Risma, sapaan akrabnya, ia diizinkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk pulang pergi ke Jakarta dan Surabaya.

Hal itu lantaran Risma mengaku masih memiliki agenda sebagai Wali Kota Surabaya.

Baca juga: Klaim Risma Rangkap Jabatan Tak Dibenarkan Kemendagri: Ketika Dilantik Sudah Berhenti jadi Wali Kota

Adapun masa jabatan Risma menjadi Wali Kota Surabaya akan berakhir pada Februari 2021 atau sekitar dua bulan lagi.

Klaim Risma itu disampaikan saat berpidato dalam serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kementerian Sosial RI, Rabu (23/12/2020).

Sebelumnya, Risma dilantik menjadi Wali Kota Surabaya periode kedua pada 17 Februari 2016 lalu.

Presiden Joko Widodo memberikan ucapan selamat kepada Menteri Sosial baru Tri Rismaharini (kanan), saat pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Presiden melantik enam menteri untuk menggantikan posisi menteri lama (reshuffle) dan lima wakil menteri, diantaranya Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial, Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama, Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan, Sandiaga Salahudin Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta M Lutfi sebagai Menteri Perdagangan. TRIBUNNEWS/HO/BIRO PERS/MUCHLIS JR
Presiden Joko Widodo memberikan ucapan selamat kepada Menteri Sosial baru Tri Rismaharini (kanan), saat pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Presiden melantik enam menteri untuk menggantikan posisi menteri lama (reshuffle) dan lima wakil menteri, diantaranya Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial, Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama, Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan, Sandiaga Salahudin Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta M Lutfi sebagai Menteri Perdagangan. TRIBUNNEWS/HO/BIRO PERS/MUCHLIS JR (TRIBUN/HO/BIRO PERS/MUCHLIS JR)

"Mungkin karena saya masih merangkap wali kota untuk sementara waktu."

Berita Rekomendasi

"Saya sudah izin Pak Presiden, 'Ndak apa apa, Bu Risma pulang-pergi'," kata Risma, dikutip dari tayangan Youtube Kemensos RI.

Risma mengaku akan pulang ke Surabaya untuk menghadiri beberapa agenda, seperti meresmikan jembatan dan museum olahraga.

Baca juga: Jokowi Disebut Kumpulkan Capres 2024 di Kabinet: Ada Prabowo, Sandiaga, Risma, Airlangga

Namun, pernyataan dirinya yang merangkap jabatan ini menuai perbincangan publik.

Pasalnya, dalam aturan perundang-undangan, seorang menteri dilarang untuk rangkap jabatan.

Sejumlah pihak pun turut merespons klaim Risma ini, seperti Kemendagri, Gubernur Jawa Timur Khofifah, hingga pakar hukum.

Kemendagri melarang Risma rangkap jabatan

Satu di antara pihak yang ikut merespons soal pernyataan rangkap jabatan Risma ialah Kementerian Dalam Negeri.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengatakan, secara otomatis Risma diberhentikan dari jabatan Wali Kota Surabaya.

Hal itu menyusul dilantiknya Risma menjadi Menteri Sosial Republik Indonesia oleh Presiden Joko Widodo.

Terlebih, dalam aturan perundang-undangan, kepala daerah dilarang merangkap jabatan.

Dirjen Otda  Kemendagri Akmal Malik
Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik (ist)

Baca juga: Ini Program Kerja 6 Menteri Baru, Risma Realisasikan Bansos dan Wahyu Trenggono Lakukan Evaluasi

"Diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru. Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan."

"Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti," kata Akmal saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/12/2020).

Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Akmal juga menjelaskan, setelah Risma diangkat menjadi Menteri Sosial, posisi Wali Kota Surabaya akan digantikan Wakil Wali Kota Surabaya.

Gubernur Jatim Tunjuk Plt Wali Kota Surabaya

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menunjuk Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya pengganti Tri Rismaharini yang menjabat Menteri Sosial.

"Otomatis setelah dilantik menjadi Menteri Sosial, berhenti dari jabatan sebelumnya."

"Sesuai undang-undang Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (24/12/2020), dikutip dari Kompas.com.

Gubernur jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberlakukan program SPP gratis bagi sekolah SMA/SMK negeri di Jawa Timur.
Gubernur jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memberlakukan program SPP gratis bagi sekolah SMA/SMK negeri di Jawa Timur. (Instagram @khofifah.ip)

Khofifah juga memberi perintah kepada DPRD Surabaya untuk segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian Wali Kota Surabaya.

Juga usulan mengangkat Wakil Wali Kota Surabaya sebagai Wali Kota Surabaya.

"Jadi perintahnya ada 2, menunjuk pelaksana tugas wali kota dan memerintahkan DPRD menggelar rapat paripurna mengusulkan pemberhentian wali kota Surabaya," ujarnya.

Pakar sebut Risma otomatis berhenti jadi Wali Kota

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, Tri Rismaharini otomatis telah diberhentikan dari jabatan Wali Kota Surabaya sejak dilantik sebagai Mensos.

"Begitu seseorang dipanggil jadi menteri, dia menerima, lalu diumumkan, dilantik secara resmi."

"Dia otomatis dia tidak boleh rangkap jabatan lagi," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/12/2020).

Feri menuturkan, larangan menteri merangkap jabatan itu tertera pada Pasal 23 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Menteri Sosial baru Tri Rismaharini (kanan) berbincang dengan Menaprekraf baru Sandiaga Uno (kiri), saat prosesi pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Presiden melantik enam menteri untuk menggantikan posisi menteri lama (reshuffle) dan lima wakil menteri, diantaranya Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial, Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama, Budi Gunadi Sadikin sebagai Menteri Kesehatan, Sandiaga Salahudin Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta M Lutfi sebagai Menteri Perdagangan. TRIBUNNEWS/HO/BIRO PERS/LAILY RACHEV
Menteri Sosial baru Tri Rismaharini (kanan) berbincang dengan Menaprekraf baru Sandiaga Uno (kiri), saat prosesi pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020). (TRIBUN/HO/BIRO PERS/LAILY RACHEV)

Baca juga: Kontroversi Risma Rangkap Jabatan, Disebut Langgar Undang-Undang Tapi Presiden Mengizinkan

Sementara, menurut Undang-Undang Pemerintah Daerah, kepala daerah termasuk dalam penyelenggara negara sehingga menteri tidak boleh merangkap sebagai kepala daerah.

"Jadi tidak diperbolehkan seorang menteri merangkap jabatan sebagai kepala daerah, di mana saja di atas bumi ini dipijak, tidak ada menteri merangkap menjadi kepala daerah," kata Feri.

Feri justru mempertanyakan pernyataan Risma yang mengaku mendapat izin merangkap jabatan dari Presiden Joko Widodo.

"Jangan-jangan dia berasumsi dia masih menjabat lalu nanti akan menjalankan secara administrasi berbagai kebijakan yang ada di di Kota Surabaya, nah itu yang tidak diperbolehkan," kata Feri.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Achmad Faizal/Ardito Ramadhan/Haryanti Puspa Sari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas