Soal Klaim Rangkap Jabatan Tri Rismaharini, Ini Tanggapan Kemendagri, Khofifah hingga Pakar
Ini tanggapan Kemendagri, Gubernur Jawa Timur Khofifah hingga Pakar Hukum soal rangkap jabatan Tri Rismaharini.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini tengah menjadi sorotan terkait pernyataan yang menyinggung soal rangkap jabatan.
Menurut Risma, sapaan akrabnya, ia diizinkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk pulang pergi ke Jakarta dan Surabaya.
Hal itu lantaran Risma mengaku masih memiliki agenda sebagai Wali Kota Surabaya.
Baca juga: Klaim Risma Rangkap Jabatan Tak Dibenarkan Kemendagri: Ketika Dilantik Sudah Berhenti jadi Wali Kota
Adapun masa jabatan Risma menjadi Wali Kota Surabaya akan berakhir pada Februari 2021 atau sekitar dua bulan lagi.
Klaim Risma itu disampaikan saat berpidato dalam serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kementerian Sosial RI, Rabu (23/12/2020).
Sebelumnya, Risma dilantik menjadi Wali Kota Surabaya periode kedua pada 17 Februari 2016 lalu.
"Mungkin karena saya masih merangkap wali kota untuk sementara waktu."
"Saya sudah izin Pak Presiden, 'Ndak apa apa, Bu Risma pulang-pergi'," kata Risma, dikutip dari tayangan Youtube Kemensos RI.
Risma mengaku akan pulang ke Surabaya untuk menghadiri beberapa agenda, seperti meresmikan jembatan dan museum olahraga.
Baca juga: Jokowi Disebut Kumpulkan Capres 2024 di Kabinet: Ada Prabowo, Sandiaga, Risma, Airlangga
Namun, pernyataan dirinya yang merangkap jabatan ini menuai perbincangan publik.
Pasalnya, dalam aturan perundang-undangan, seorang menteri dilarang untuk rangkap jabatan.
Sejumlah pihak pun turut merespons klaim Risma ini, seperti Kemendagri, Gubernur Jawa Timur Khofifah, hingga pakar hukum.
Kemendagri melarang Risma rangkap jabatan
Satu di antara pihak yang ikut merespons soal pernyataan rangkap jabatan Risma ialah Kementerian Dalam Negeri.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik mengatakan, secara otomatis Risma diberhentikan dari jabatan Wali Kota Surabaya.
Hal itu menyusul dilantiknya Risma menjadi Menteri Sosial Republik Indonesia oleh Presiden Joko Widodo.
Terlebih, dalam aturan perundang-undangan, kepala daerah dilarang merangkap jabatan.
Baca juga: Ini Program Kerja 6 Menteri Baru, Risma Realisasikan Bansos dan Wahyu Trenggono Lakukan Evaluasi
"Diberhentikan sejak dilantik menjadi pejabat baru. Kan ada larangan menjadi rangkap jabatan."
"Ketika dilantik itu sudah langsung berhenti," kata Akmal saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/12/2020).
Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 78 Ayat 2 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.
Akmal juga menjelaskan, setelah Risma diangkat menjadi Menteri Sosial, posisi Wali Kota Surabaya akan digantikan Wakil Wali Kota Surabaya.
Gubernur Jatim Tunjuk Plt Wali Kota Surabaya
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menunjuk Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya pengganti Tri Rismaharini yang menjabat Menteri Sosial.
"Otomatis setelah dilantik menjadi Menteri Sosial, berhenti dari jabatan sebelumnya."
"Sesuai undang-undang Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (24/12/2020), dikutip dari Kompas.com.
Khofifah juga memberi perintah kepada DPRD Surabaya untuk segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian Wali Kota Surabaya.
Juga usulan mengangkat Wakil Wali Kota Surabaya sebagai Wali Kota Surabaya.
"Jadi perintahnya ada 2, menunjuk pelaksana tugas wali kota dan memerintahkan DPRD menggelar rapat paripurna mengusulkan pemberhentian wali kota Surabaya," ujarnya.
Pakar sebut Risma otomatis berhenti jadi Wali Kota
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, Tri Rismaharini otomatis telah diberhentikan dari jabatan Wali Kota Surabaya sejak dilantik sebagai Mensos.
"Begitu seseorang dipanggil jadi menteri, dia menerima, lalu diumumkan, dilantik secara resmi."
"Dia otomatis dia tidak boleh rangkap jabatan lagi," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/12/2020).
Feri menuturkan, larangan menteri merangkap jabatan itu tertera pada Pasal 23 Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Baca juga: Kontroversi Risma Rangkap Jabatan, Disebut Langgar Undang-Undang Tapi Presiden Mengizinkan
Sementara, menurut Undang-Undang Pemerintah Daerah, kepala daerah termasuk dalam penyelenggara negara sehingga menteri tidak boleh merangkap sebagai kepala daerah.
"Jadi tidak diperbolehkan seorang menteri merangkap jabatan sebagai kepala daerah, di mana saja di atas bumi ini dipijak, tidak ada menteri merangkap menjadi kepala daerah," kata Feri.
Feri justru mempertanyakan pernyataan Risma yang mengaku mendapat izin merangkap jabatan dari Presiden Joko Widodo.
"Jangan-jangan dia berasumsi dia masih menjabat lalu nanti akan menjalankan secara administrasi berbagai kebijakan yang ada di di Kota Surabaya, nah itu yang tidak diperbolehkan," kata Feri.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Achmad Faizal/Ardito Ramadhan/Haryanti Puspa Sari)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.