Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Dipungut Biaya, Ini Syarat dan Proses Mengurus Sertifikat Tanah Secara Gratis di Indonesia

Pelaksanaan program ini dimulai sejak 2017 hingga 2025 dengan menyasar 80 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi di seluruh Indonesia.

zoom-in Tak Dipungut Biaya, Ini Syarat dan Proses Mengurus Sertifikat Tanah Secara Gratis di Indonesia
inapex.com
Ilustrasi cara mengurus sertifikat tanah di Indonesia secara gratis 

TRIBUNNEWS.COM - Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya.

Program ini dimulai sejak 2017 dengan menyasar 80 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi.

Tahun sebelumnya Kementerian ATR/BPN ditargetkan untuk menyelesaikan 5 juta sertifikat.

Kemudian target ditingkatkan oleh Presiden Joko Widodo (Presiden Jokowi) menjadi 8 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.

Tahun berikutnya pun demikian, target ditingkatkan menjadi 9 juta, lalu 10 juta bidang tiap tahun pada tahun berikutnya hingga 2025.

"Arahan dari presiden program ini akan berlansung hingga tahun 2025, harapannya semua tanah sudah tersertifikasi sebelum itu," ujar Kepala Bagian Humas kemnterian ATR/BPN, Harison Mocodompit menjawab Kompas.com.

Syarat PTSL

BERITA REKOMENDASI

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, sebagai berikut

1. Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

ke Halaman 2 ===>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas