Tak Dipungut Biaya, Ini Syarat dan Proses Mengurus Sertifikat Tanah Secara Gratis di Indonesia
Pelaksanaan program ini dimulai sejak 2017 hingga 2025 dengan menyasar 80 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi di seluruh Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM - Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya.
Program ini dimulai sejak 2017 dengan menyasar 80 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi.
Tahun sebelumnya Kementerian ATR/BPN ditargetkan untuk menyelesaikan 5 juta sertifikat.
Kemudian target ditingkatkan oleh Presiden Joko Widodo (Presiden Jokowi) menjadi 8 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.
Tahun berikutnya pun demikian, target ditingkatkan menjadi 9 juta, lalu 10 juta bidang tiap tahun pada tahun berikutnya hingga 2025.
"Arahan dari presiden program ini akan berlansung hingga tahun 2025, harapannya semua tanah sudah tersertifikasi sebelum itu," ujar Kepala Bagian Humas kemnterian ATR/BPN, Harison Mocodompit menjawab Kompas.com.
Syarat PTSL
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, sebagai berikut
1. Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)