Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah dan Epidemiolog Meyakini Ada Potensi Ledakan Kasus Covid-19 di 2021, Begini Antisipasinya

Pemerintah hingga Epidemiolog bicata tentang adanya potensi ledakan kasus Covid-19 di 2021.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Pemerintah dan Epidemiolog Meyakini Ada Potensi Ledakan Kasus Covid-19 di 2021, Begini Antisipasinya
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah penumpang yang akan menaiki bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Jumat (25/12/2020). Saat libur Natal dan Tahun Baru ini jumlah penumpang mengalami peningkatan dengan tujuan pulau Jawa dan Sumatera meski situasi sedang pandemi Covid-19. Pemerintah hingga Epidemiolog bicata tentang adanya potensi ledakan kasus Covid-19 di 2021. 

Dari total kasus, sebanyak 570.304 orang dinyatakan telah sembuh dan 20.847 pasien Covid-19 meninggal dunia.

Kemudian, jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 108.946 kasus.

Baca juga: Menkes Minta Ahli Mikrobiologi di Kemenkes Pelajari Varian Baru Virus Corona

Angka itu setara dengan 15,6 persen dari total kasus konfirmasi positif Covid-19.

Kasus aktif adalah pasien yang dinyatakan positif Covid-19 dan sedang dirawat atau isolasi mandiri.

Sementara itu, ada 67.464 kasus suspek terkait Covid-19 di Indonesia.

Aktivitas calon penumpang saat menunggu keberangkatan pesawat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (17/12/2020). Pemerintah akan mewajibkan penumpang kereta api jarak jauh dan pesawat untuk melakukan rapid test antigen maksimal 2x24 jam atau H-2 sebelum keberangkatan. Hal ini dilakukan untuk menekan risiko penyebaran virus corona saat libur Natal dan Tahun Baru. Tribunnews/Jeprima
Aktivitas calon penumpang saat menunggu keberangkatan pesawat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (17/12/2020). Pemerintah akan mewajibkan penumpang kereta api jarak jauh dan pesawat untuk melakukan rapid test antigen maksimal 2x24 jam atau H-2 sebelum keberangkatan. Hal ini dilakukan untuk menekan risiko penyebaran virus corona saat libur Natal dan Tahun Baru. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Adapun, bulan Desember ini beberapa momen libur panjang terjadi, mulai dari tanggal 24 hingga 27 Desember 2020 yang merupakan libur Natal.

Sementara itu, pada 28-30 Desember 2020 tidak ada libur, sehingga masyarakat pun diharuskan tetap bekerja seperti biasa.

Berita Rekomendasi

Kemudian, libur pengganti Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2020.

Baca juga: Anak-anak Rentan Terpapar Mutasi Virus Corona, Epidemilog: Pertimbangkan Ulang Rencana Buka Sekolah

Untuk itu, libur Tahun Baru ditetapkan tanggal 1 Januari 2021 dan ditambah tanggal 2-3 Januari 2021 yang merupakan libur akhir pekan karena tepat jatuh pada Sabtu-Minggu.

Melihat banyaknya masa liburan panjang ini, pemerintah pun mengimbau agar masyarakat tidak melakukan perjalanan dan membuat kegiatan yang menimbulkan kerumunan.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Sania Mashabi/Tsarina Maharani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas