Login pip.kemdikbud.go.id, Cek Penerima Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk SD-SMA
Akses dan Login ke pip.kemendikbud.go.id, untuk mengetahui bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Penulis: Gigih
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memberikan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, hingga SMA.
Login ke pip.kemendikbud.go.id untuk mengetahui bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Program ini bertujuan membantu anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Mereka yang merupakan penerima PIP memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diberikan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.
Dikutip dari laman Indonesia Pintar Kemdikbud, Program Indonesia Pintar merupakan program kerja sama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Baca juga: Cek Penerima Bantuan Dana PIP, Akses pip.kemdikbud.go.id: Pelajar SMP Dapat Rp 750 Ribu
Kartu tersebut memberikan jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah usia 6 - 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin.
Termasuk pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
Program Indonesia Pintar merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Baca juga: LOGIN pip.kemdikbud.go.id, Cek Penerima Program Indonesia Pintar, Siswa SMA Dapat Rp 1 Juta
Sasaran utama penerima Program Indonesia Pintar adalah:
- Peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang seperti Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman
Adapun besaran bantuan Program Indonesia Pintar yang diterima setiap jenjang, berbeda-beda. Berikut rinciannya:
- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp 450 ribu/tahun
- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750 ribu/tahun
- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1 juta/tahun
Masyarakat dapat mengecek apakah namanya termasuk dalam daftar penerima bantuan Program Indonesia Pintar lewat laman pip.kemdikbud.go.id.
Anda hanya perlu menyiapkan beberapa informasi dasar seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), nama ibu kandung, dan tanggal lahir.
Baca juga: Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar 2020 di pip.kemendikbud.go.id
Berikut cara mengecek penerima Program Indonesia Pintar lewat situs pip.kemdikbud.go.id:
- Akses dan login ke situs pip.kemdikbud.go.id atau klik link di sini.
- Masukkan data NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung
- Klik Cek Data
Jika kita termasuk dalam salah satu penerima PIP, bagaimana cara mencairkan dana bantuan PIP?
Dikutip dari jendela.kemdikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Pengambilan dana PIP juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif.
Khusus pengambilan dana PIP kolektif dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.
Kriteria wilayah sulit meliputi tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima.
Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.
Adapun bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI.
Sementara pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.
Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.
Setelah menerima dana, bantuan tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi siswa.
Misalnya membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Dikutip dari indonesiapintar.kemdikbud.go.id, Program Indonesia Pintar merupakan kerja sama tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Lewat program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Penerima bantuan Program Indonesia Pintar juga wajib memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) karena digunakan sebagai penanda/identitas penerima bantuan pendidikan PIP.
Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan satu KIP.
Lantas, bagaimana dengan siswa miskin yang belum menerima KIP?
Masih dalam situs yang sama dijelaskan, siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan/sekolah terdekat.
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
Setiap penerima dana bantuan PIP, wajib menyimpan dan menjaga KIP dengan baik.
Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Kewajiban lainnya, penerima harus memanfaatkan dana bantuan itu untuk keperluan yang relevan.
Selain itu, terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Untuk informasi selanjutnya, dapat diakses di sini.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Gigih) (Kompas.com/Mela Arnani)